JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang termuat dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.
Purbaya mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru menambah objek pajak, termasuk mengenakan PPN atas penyerahan jasa jalan tol. Menurutnya, kerangka kebijakan tersebut harus dikaji secara mendalam oleh Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
"Itu harus dianalisis dulu oleh DJSEF. Saya enggak tahu, sudah ada atau belum [kajiannya]. Nanti kami beresin yang pajak," ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Purbaya juga mengaku belum menelaah sederet kerangka kebijakan perpajakan untuk jangka menengah-panjang yang disusun oleh otoritas pajak sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Renstra DJP Tahun 2025-2029.
Dia memastikan pemerintah tidak terburu-buru menerapkan pajak baru ataupun mengerek tarif pajak yang sudah berlaku. Menurutnya, aspek utama yang harus digenjot saat ini adalah daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi domestik.
"Saya minta nanti DJSEF menganalisa sebelum ada pajak baru yang dikenakan. 'Kan janji saya sama, tidak berubah, kalau belum ada perbaikan daya beli dan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," tutur Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana menyusun sejumlah rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, salah satunya RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil.
RPMK tersebut antara lain bakal mengatur mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, yang rencananya selesai pada 2028.
Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Sekitar 1 dekade lalu, pemerintah melalui PER-10/PJ/2015 sempat berencana memberlakukan PPN atas jasa jalan tol, tetapi kemudian dibatalkan dengan penerbitan PER-16/PJ/2015. (dik)
