JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, sebagaimana termuat dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029, masih dalam tahap perencanaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pencantuman rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol dalam renstra mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional. Rencana pengenaan PPN atas jasa juga dinilai sejalan dengan upaya menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.
"Adapun mengenai mekanisme pemungutannya apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati," ujarnya.
Inge mengatakan dokumen Renstra DJP 2025-2029 memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Salah satunya, pengenaan PPN atas jasa jalan tol.
Dia menjelaskan pemungutan PPN atas jasa jalan tol saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini juga belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol sehingga belum ada perubahan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.
Apabila pada akhirnya rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol direalisasikan, dia menegaskan penetapan mekanisme pemungutannya nanti bakal melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.
"Pemerintah juga pasti akan memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat," ujarnya.
Adapun jika rencana kebijakan pemungutan PPN atas jasa jalan tol telah ditetapkan, Inge menyebut informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.
Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025-2029, tertulis rencana penerbitan RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil. RPMK ini antara lain dibutuhkan untuk memberikan landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.
Ketentuan soal mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol diharapkan selesai pada 2028.
Meski demikian, rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Sekitar 1 dekade lalu, pemerintah melalui PER-10/PJ/2015 sempat berencana memberlakukan PPN atas jasa jalan tol, tetapi kemudian dibatalkan dengan penerbitan PER-16/PJ/2015. (dik)
