KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menaker Temukan Penyimpangan Program Magang, Perusahaan Akan Disanksi

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 23 April 2026 | 16.15 WIB
Menaker Temukan Penyimpangan Program Magang, Perusahaan Akan Disanksi
<p>Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menemukan banyak perusahaan mitra pemerintah dalam menyelenggarakan program magang nasional yang melakukan penyelewengan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Kemnaker mendapatkan pengaduan dari berbagai pihak dan telah menindaklanjuti sejumlah perusahaan yang menyalahi aturan tersebut. Penindakan yang dilakukan mulai dari melayangkan surat teguran hingga memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam.

"Ada sekian banyak perusahaan yang kami tegur, kemudian kita blacklist. Adik-adik peserta magangnya kami selamatkan, kami pindahkan [ke tempat magang lain], dan seterusnya," ungkapnya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/4/2026).

Yassierli mencontohkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan penerima peserta magang, yakni penyalahgunaan waktu pelaksanaan magang. Selain itu, perusahaan diketahui menempatkan peserta magang tidak sesuai dengan kompetensinya.

"Misal, awal kami memilih karena tahu perusahaan itu butuh [pemagang] dengan kompetensi seorang lulusan S1, ternyata pekerjaan yang diberikan lebih mengarah pada pekerjaan resepsionis," imbuhnya.

Yassierli pun menyatakan Kemnaker akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan program magang, termasuk jajaran perusahaan yang menjadi lokasi magang.

Dia memastikan bakal menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran. Selain itu, Kemnaker akan memperketat seleksi program magang nasional agar setiap industri lebih bertanggung jawab.

"Ke depan tentu kita akan membuat mekanisme yang lebih ketat, dalam artinya kita melihat ke depan perusahaan magang harus mempunyai responsibility dan ownership [atas penyelenggaraan program magang nasional]," tegas Yassierli.

Sebagai informasi, program magang nasional diselenggarakan oleh pemerintah khusus untuk para fresh graduate. Dalam program ini, peserta magang berhak menerima uang saku bulanan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota serta perlindungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kematian (JKM).

Tidak hanya itu, pemerintah juga menyediakan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi peserta magang nasional berdasarkan PMK 6/2026.

PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta magang nasional berupa:

  1. bantuan pemerintah program magang yang diberikan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
  2. iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
  3. penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang nasional.

Agar bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;
  2. merupakan peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan
  3. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.