KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Jemaah Haji Boleh Bawa Pulang 200 Batang Rokok, Selebihnya Dimusnahkan

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 19 April 2026 | 15.30 WIB
Jemaah Haji Boleh Bawa Pulang 200 Batang Rokok, Selebihnya Dimusnahkan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Jemaah haji yang pulang ke Indonesia hanya diperbolehkan membawa oleh-oleh hasil tembakau berupa sigaret atau rokok maksimal 200 batang.

Kasi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang Praja mengatakan pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai atas barang kena cukai seperti rokok yang dibawa oleh penumpang sepulang dari ibadah haji. Pembebasan cukai diberikan untuk setiap orang dewasa yang membawa rokok paling banyak 200 batang.

"Rokok ini ketika masuk ke Indonesia memang ada pembebasan [cukai], tapi terbatas. Kalau untuk sigaret rokok itu batasannya 200 batang," ujarnya, dikutip pada Minggu (19/4/2026).

Cindhe menegaskan apabila jemaah haji membawa oleh-oleh rokok lebih dari 200 batang, maka atas kelebihannya akan disita lalu dimusnahkan oleh petugas bea dan cukai.

Menurutnya, jarang ada jemaah haji yang membawa lebih dari 200 batang atau 2 slop rokok saat pulang ke Indonesia. Justru sebaliknya, orang lokal yang bepergian ke luar negeri sering kali membawa rokok dari Indonesia.

"Jadi, ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200, maka kelebihannya akan dimusnahkan ya. Tapi ini kasusnya cukup jarang, yang banyak mungkin yang keluar [Indonesia]," kata Cindhe.

Secara keseluruhan, pemerintah memberikan pembebasan cukai atas 7 jenis hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang masuk ke Indonesia. Sesuai dengan PMK 82/2024, hasil tembakau yang dimaksud meliputi sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang.

Kemudian, tembakau iris diberikan pembebasan cukai untuk paling banyak 100 gram, lalu hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) maksimal 100 gram atau setara dengan 100 gram.

Pembebasan cukai juga berlaku untuk pembawaan rokok elektrik padat paling banyak 140 batang atau 40 kapsul, rokok elektrik cair sistem terbuka maksimal 30 mililiter, serta rokok elektrik cair sistem tertutup maksimal 12 mililiter untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.