JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui aturan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2026.
Beleid yang berlaku mulai 16 April 2026 ini mencabut dan menggantikan PER-34/BC/2013 s.t.d.d PER-28/BC/2019. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pengolahan kembali atau pemusnahan BKC yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai.
“Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, serta menyelaraskan ketentuan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai,” bunyi pertimbangan PER-2/BC/2026, dikutip pada Jumat (24/4/2026).
Apabila disandingkan dengan beleid terdahulu, ada sejumlah perubahan yang terjadi. Perubahan tersebut di antaranya terkait dengan pembentukan tim pengawas pelaksanaan pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan BKC (tim pengawas).
Merujuk Pasal 5 ayat (1) PER-2/BC/2026, pembentukan tim pengawas kini dilakukan oleh kepala kantor DJBC (Kantor Pelayanan Utama/KPU atau kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/KPPBC) yang mengawasi pabrik, tanpa membedakan batasan nilai cukai secara spesifik.
Selain itu, PER-2/BC/2026 mengatur batasan waktu pembentukan tim pengawas, yaitu paling lama 5 hari kerja setelah surat persetujuan pengolahan kembali atau pemusnahan BKC diterbitkan. Tim pengawas juga harus beranggotakan minimal 2 orang pejabat bea dan cukai.
Hal ini berbeda dengan PER-34/BC/2013 s.t.d.d PER-28/BC/2019 yang membedakan wewenang pembentukan tim pengawas secara berjenjang. Dalam aturan sebelumnya, pengawasan pelaksanaan pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan BKC dilakukan oleh tim pengawas yang dibentuk:
PER-34/BC/2013 s.t.d.d PER-28/BC/2019 juga belum mengatur batasan waktu maksimal pembentukan tim pengawas serta jumlah minimal anggotanya. Sebelumnya, PER-34/BC/2013 hanya mengharuskan pembentukan tim pengawas dilakukan segera setelah surat persetujuan diterbitkan.
Perubahan mencolok lain terlihat pada biaya pengganti penyediaan pita cukai. Sebelumnya, Pasal 7 ayat (2) PER-34/BC/2013 s.t.d.d PER-28/BC/2019 secara eksplisit memerinci tarif biaya pengganti penyediaan pita cukai, yaitu senilai:
Berbeda dengan ketentuan terdahulu, PER-2/BC/2026 tidak lagi memerinci besaran biaya pengganti penyediaan pita cukai. PER-2/BC/2026 hanya menyatakan pengusaha pabrik dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai dan harus membayarnya sebelum tanda bukti perusakan pita cukai (CK-2) digunakan.
Adapun biaya pengganti penyediaan pita cukai ini dikenakan atas pita cukai yang dirusak dalam rangka pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan BKC, yang mendapatkan pengembalian cukai. Perincian perubahan lain dapat disimak dalam PER-2/BC/2026. (rig)
