LAPORAN KINERJA DJP 2025

Cuma 538 Orang, Jumlah Penyidik PPNS DJP Susut 21,9% dalam 4 Tahun

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 April 2026 | 10.00 WIB
Cuma 538 Orang, Jumlah Penyidik PPNS DJP Susut 21,9% dalam 4 Tahun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat hanya memiliki 538 orang fungsional penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada 2025.

Jumlah PPNS tersebut turun 21,9% apabila dibandingkan dengan 2021, yang pada saat itu mencapai 689 orang. Dalam Laporan Kinerja DJP 2025, DJP menyebut penurunan jumlah SDM ini tidak selaras dengan beban kerja yang justru mengalami kenaikan di setiap tahunnya.

"Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa beban kerja PPNS masih terlalu tinggi apabila dibandingkan dengan jumlah SDM yang dimiliki," tulis DJP dalam laporan kinerjanya, dikutip pada Jumat (24/4/2026).

Sebagai informasi, penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan oleh penyidik PPNS DJP. Dalam pelaksanaan tugasnya, penyidik PPNS DJP berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah diatur dalam PMK 17/2025.

DJP menyebut PPNS menjadi aktor penting yang terlibat dalam penegakan hukum pajak. Sebab, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan secara simultan dilakukan oleh PPNS.

Dengan jumlah PPNS yang terbatas, DJP dalam laporan kinerjanya turut memaparkan upaya menunjang kinerja PPNS dalam melaksanakan pemeriksaan bukper dan penyidikan. Misal, melalui pengembangan aplikasi tax crime handling system (TCHS) dan asset recovery management system (ARMS).

Aplikasi TCHS diharapkan dapat membantu pemilihan bahan baku pemeriksaan bukper serta pelaksanaan pemeriksaan bukper efektif dan efisien. Hal ini akan berkorelasi pada peningkatan jumlah penyelesaian pemeriksaan bukper, yang disertai dengan kerja sama dengan aparat penegak hukum yang terkait dengan proses bisnis terperiksa.

Sementara itu, ARMS dapat membantu proses pemulihan aset tindak pidana di bidang perpajakan lebih efektif, efisien, dan optimal mengingat data harta yang dihasilkan di ARMS merupakan hasil kolaborasi semua proses bisnis yang sudah dilakukan di DJP. Pada akhirnya, data harta yang valid dan terintegrasi ini dapat dimanfaatkan oleh penyidik untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.