BERITA PAJAK HARI INI

Perkuat Penyidikan, DJP Siapkan Asset Recovery Management System

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 April 2026 | 07.30 WIB
Perkuat Penyidikan, DJP Siapkan Asset Recovery Management System
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana untuk memulai uji coba terbatas (piloting) tahap 2 atas sistem baru bernama asset recovery management system (ARMS) pada tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/4/2026).

ARMS adalah sistem pengelolaan data aset wajib pajak, tersangka, dan penanggung pajak. ARMS digunakan untuk menunjang kinerja penyidik dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara dan pelunasan utang pajak.

"Pada tahun 2026 akan dilakukan piloting ARMS tahap 2 sebagai persiapan implementasi ARMS secara bertahap," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2025.

Pemulihan aset menjadi aspek penting dalam penegakan hukum pidana pajak mengingat tujuan dari penegakan hukum adalah untuk memulihkan keuangan negara, bukan mempidanakan wajib pajak.

Hal ini juga sejalan dengan beberapa pasal baru dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP yang menguatkan penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Penyidik diberi kewenangan untuk memblokir dan menyita harta.

Pengembangan sistem ARMS pada tahun ini akan difokuskan pada penambahan basis data baru serta pengembangan menu pengamanan, pemeliharaan, serta pelepasan. Selain itu, DJP juga menginisiasi integrasi ARMS dengan coretax administration system.

Perlu diketahui, ARMS telah dikembangkan oleh DJP sejak 2024. Pada 2025, pengembangan ARMS difokuskan pada pembentukan interoperabilitas antara ARMS dan sistem DJP beserta sistem pada instansi lainnya.

Hasilnya, ARMS sudah interoperable dengan sistem pemeriksaan DJP, yakni portal pemeriksaan dan penagihan. Meski begitu, ARMS masih belum interoperable dengan sistem milik instansi lainnya, yakni Kejaksaan Agung dan Ditjen Kekayaan Negara.

Pengembangan ARMS pada 2025 diketahui terkendala akibat keterbatasan alokasi anggaran serta sumber daya manusia (SDM). Pasalnya, banyak SDM yang dialokasikan untuk penyelesaian dan transisi coretax.

Penyelesaian ARMS juga terhambat oleh proses pengembangan yang dilaksanakan secara bergiliran dengan aplikasi penegakan hukum lainnya yang terintegrasi dengan sistem legacy.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang klarifikasi DJP terkait dengan rencana pengenaan PPN atas jalan tol. Kemudian, ada pula pembahasan soal kepatuhan pemda menyerahkan data dan informasi ke DJP.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Tegaskan Rencana PPN Jalan Tol Masih Digodok

DJP menegaskan rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, sebagaimana termuat dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029, masih dalam tahap perencanaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pencantuman rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol dalam renstra mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional.

"Adapun mengenai mekanisme pemungutannya apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati," ujarnya. (Tempo, Media Indonesia)

Penyidik Bapenda Perlu Pahami Piramida Hukum Pembuktian

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian menilai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) selaku pemeriksa bukti permulaan (bukper) di badan pendapatan daerah (Bapenda) juga perlu memahami piramida hukum pembuktian.

Secara umum, pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Piramida hukum pembuktian terdiri atas beban pembuktian, kebenaran formal dan materiil, prosedur dalam memperoleh bukti, serta kewajiban pembukuan dan dokumentasi.

Pemahaman mengenai piramida hukum pembuktian tersebut dibutuhkan mengingat terdapat perbuatan wajib pajak yang memenuhi delik pidana, tetapi bersinggungan dengan pelanggaran administratif.

"Pemeriksaan bukper itu yang menindak PPNS, tapi ini belum masuk ranah penegakan hukum pidana karena belum ada pro justitia-nya. Namun, kalau dibilang penanganan administratif, juga bukan," ujar David saat memberikan materi dalam acara pelatihan internal mengenai penegakan hukum bagi PPNS Bapenda DKI Jakarta. (DDTCNews)

DJP Siapkan Regulasi Pajak yang Lebih Adil terhadap HWI

DJP bakal menyusun regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap kelompok wajib pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI).

Dalam Rencana Strategis DJP 2025-2029 tertulis pengaturan pajak terhadap HWI akan menjadi bagian dari RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil.

"[Urgensi RPMK adalah] pemberian landasan hukum bagi sumber pajak baru dan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak seperti pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI," bunyi kutipan Renstra DJP 2025-2029. (DDTCNews)

Kepatuhan Pemda Serahkan Data ke DJP Sebesar 83,82% pada 2025

Kepatuhan pemerintah daerah (pemda) dalam menyerahkan data dan informasi terkait perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP) pada 2025 adalah sebesar 83,82%.

Dalam Laporan Kinerja DJP 2025 tertulis dari total 7.590 data yang wajib dihimpun dari pemda selaku ILAP tingkat regional, baru 6.362 data yang telah diserahkan kepada DJP. Dari 6.362 data tersebut, sejumlah 5.877 data telah memenuhi standar kelengkapan data dan 4.618 data telah disampaikan sesuai dengan jadwal penyampaian data.

"ILAP tingkat regional adalah seluruh pemerintah daerah provinsi dan seluruh pemerintah daerah kota/kabupaten," tulis DJP dalam laporan kinerjanya. (DDTCNews)

Gejolak Geopolitik Berlanjut, BI Kembali Tahan Suku Bunga di 4,75%

Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan sebesar 4,75% pada April 2026 sebagai strategi moneter untuk menjaga nilai tukar rupiah tetap stabil, terutama di tengah konflik geopolitik akibat perang di Timur Tengah.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan suku bunga lainnya juga tidak mengalami perubahan, seperti suku bunga deposit facility tetap di level 3,75% dan suku bunga lending facility sebesar 5,5%.

"Keputusan ini masih konsisten dengan upaya meningkatkan efektivitas strategi penyesuaian struktur suku bunga instrumen operasi moneter dalam memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang di Timur Tengah," ujarnya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.