KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Penyidik Bapenda Perlu Pahami Piramida Hukum Pembuktian, Ini Alasannya

Muhamad Wildan
Rabu, 22 April 2026 | 20.00 WIB
Penyidik Bapenda Perlu Pahami Piramida Hukum Pembuktian, Ini Alasannya
<p>Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian.</p>

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar pelatihan internal mengenai penegakan hukum bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dalam pelatihan tersebut, DDTC turut memberikan materi.

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian memberikan materi terkait dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-01/PJ/2024.

"Pemeriksaan bukper itu yang menindak PPNS, tapi ini belum masuk ranah penegakan hukum pidana karena belum ada pro justitia-nya. Namun, kalau dibilang penanganan administratif, juga bukan. Lalu, apa ini pemeriksaan bukper?," kata David saat mengawali paparannya, Rabu (22/4/2026).

Secara umum, pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Bukper merupakan keadaan, perbuatan, dan/atau bukti yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat sedang atau telah terjadinya suatu tindak pidana pajak yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam melaksanakan pemeriksaan bukper, PPNS selaku pemeriksa bukper perlu memperhatikan piramida hukum pembuktian yang terdiri dari beban pembuktian, kebenaran formal dan materiil, prosedur dalam memperoleh bukti, serta kewajiban pembukuan dan dokumentasi.

Sebab, terdapat perbuatan wajib pajak yang memenuhi delik pidana, tetapi bersinggungan dengan pelanggaran administratif.

Contoh, di Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Pasal 39 ayat (1) UU KUP menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang.

Meski terdapat ruang untuk menempuh langkah pidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang isinya tidak benar juga merupakan pelanggaran administratif yang ditangani melalui upaya administratif sesuai dengan Pasal 12 UU KUP.

Untuk itu, sebelum menempuh langkah pemeriksaan bukper, PPNS juga perlu menimbang apakah pelanggaran yang dilakukan wajib pajak perlu ditindaklanjuti melalui penanganan pidana atau cukup melalui penanganan administratif semata.

Sementara itu, Kabid Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Jimmi Rianto Pardede berharap kegiatan pelatihan internal kali ini dapat meningkatkan keterampilan PPNS dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan daerah.

"Di samping menggunakan metode konvensional berupa ceramah, juga menggunakan metode diskusi, studi kasus, dan latihan/praktek. Alhasil, di samping meningkatkan pengetahuan, juga meningkatkan keterampilan PPNS dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan daerah," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, David juga menyerahkan buku DDTC terbaru berjudul Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia yang menyajikan kumpulan gagasan dua founder DDTC, yakni Darussalam dan Danny Septriadi, selama 21 tahun berkarya di lanskap perpajakan Tanah Air.

Sebanyak 116 tulisan dari total 235 tulisan yang pernah dipublikasikan oleh kedua founder DDTC disajikan dalam buku tersebut. Seluruh tulisan masih sangat relevan dengan dinamika pajak yang terjadi sekarang.

Melalui tulisan-tulisannya yang bernas, dua pimpinan DDTC ini mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan konstitusi, pajak diatur dengan undang-undang. Maknanya, pajak adalah kesepakatan antara wajib pajak yang diwakili oleh DPR dan negara yang diwakili oleh pemerintah.

Sebagai suatu kesepakatan, menempatkan wajib pajak dan otoritas pajak dalam posisi setara. Konsekuensinya, pengenaan pajak dan alokasi uang pajak harus dilakukan secara transparan, adil, pasti, dan mendengarkan suara wajib pajak. Dengan demikian, hubungan yang terbangun bersifat kolaboratif, bukan konfrontatif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.