KABUPATEN JEMBER

Dorong Kepatuhan, Pemkab Ini Hapus Denda Pajak Daerah hingga Juni

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 24 April 2026 | 17.30 WIB
Dorong Kepatuhan, Pemkab Ini Hapus Denda Pajak Daerah hingga Juni
<p>Ilustrasi.</p>

JEMBER, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, menggulirkan program penghapusan sanksi denda pajak daerah. Kebijakan penghapusan sanksi denda pajak ini berlaku hingga 30 Juni 2026.

Bupati Jember Muhammad Fawait menjelaskan penghapusan hanya diberlakukan atas denda pajak sehingga masyarakat tetap harus melunasi pokok pajak yang terutang. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat.

“Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut. Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang telat, mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun,” ujar Fawait dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (24/4/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jember yang memiliki keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.

Fawait menjelaskan kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang menjadi wewenang Pemkab Jember. Pajak tersebut mencakup pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Ada pula pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu (PBJT) atas makan dan/atau minuman, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, PBJT tenaga listrik, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Fawait berharap masyarakat Jember dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Terlebih, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajaknya tanpa perlu merasa terbebani oleh akumulasi denda yang besar.

Pemkab Jember berharap penghapusan sanksi denda dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Peningkatan kepatuhan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan di wilayah Jember. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.