JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana untuk memulai uji coba terbatas (piloting) tahap 2 atas sistem baru bernama asset recovery management system (ARMS) pada tahun ini.
ARMS adalah sistem pengelolaan data aset wajib pajak, tersangka, dan penanggung pajak. ARMS digunakan untuk menunjang kinerja penyidik dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara dan pelunasan utang pajak.
"Pada tahun 2026 akan dilakukan piloting ARMS tahap 2 sebagai persiapan implementasi ARMS secara bertahap," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2025, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Pengembangan sistem ARMS pada tahun ini akan difokuskan pada penambahan basis data baru serta pengembangan menu pengamanan, pemeliharaan, serta pelepasan. Selain itu, DJP juga menginisiasi integrasi ARMS dengan coretax administration system.
Perlu diketahui, ARMS telah dikembangkan oleh DJP sejak 2024. Pada 2025, pengembangan ARMS difokuskan pada pembentukan interoperabilitas antara ARMS dan sistem DJP beserta sistem pada instansi lainnya.
Hasilnya, ARMS sudah interoperable dengan sistem pemeriksaan DJP, yakni portal pemeriksaan dan penagihan. Meski begitu, ARMS masih belum interoperable dengan sistem milik instansi lainnya, yakni Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pengembangan ARMS pada 2025 diketahui terkendala akibat keterbatasan alokasi anggaran serta sumber daya manusia (SDM). Pasalnya, banyak SDM yang dialokasikan untuk penyelesaian dan transisi coretax.
Penyelesaian ARMS juga terhambat oleh proses pengembangan yang dilaksanakan secara bergiliran dengan aplikasi penegakan hukum lainnya yang terintegrasi dengan sistem legacy. (rig)
