JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan sentralisasi penanganan perkara banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Sentralisasi penanganan banding dan gugatan menjadi salah satu rencana aksi yang akan ditempuh dalam rangka memperbaiki tingkat kemenangan DJP dalam sengketa di Pengadilan Pajak.
"Rencana aksi yang akan dilakukan untuk periode berikutnya adalah sebagai berikut ... melaksanakan sentralisasi penanganan sengketa sidang banding dan gugatan, sehingga seluruh penanganan sengketa banding atau gugatan berada di kantor pusat DJP," ungkap DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2025, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Perlu diketahui, selama ini penanganan perkara banding dan gugatan di Pengadilan Pajak dilaksanakan oleh DJP melalui kantor wilayah (kanwil) terkait.
Selain memindahkan penanganan sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak dari kanwil ke kantor pusat, terdapat 3 rencana aksi lainnya yang akan ditempuh guna menaikkan tingkat kemenangan DJP dalam sengketa.
Rencana aksi dimaksud yakni, pertama, meningkatkan kualitas umpan balik bagi SDM atau unit yang terlibat dalam penanganan sengketa, terutama umpan balik untuk perbaikan proses bisnis atau regulasi.
Kedua, meningkatkan kuantitas dan kualitas bedah kasus sengketa banding dan gugatan yang sedang berjalan di pengadilan pajak. Ketiga, melaksanakan pelatihan teknik beracara bagi SDM yang berperan menangani sengketa banding atau gugatan.
Sebagai informasi, tingkat kemenangan DJP dalam sengketa banding dan gugatan pada 2025 hanya sebesar 37,5%, lebih rendah bila dibandingkan dengan target sebesar 46%.
Menurut DJP, rendahnya tingkat kemenangan dalam sengketa di Pengadilan Pajak disebabkan oleh, pertama, perbedaan sudut pandang antara majelis hakim dan petugas pajak.
Kedua, majelis hakim memperoleh dokumen baru dari wajib pajak yang tidak pernah diberikan kepada petugas pajak sebelumnya. Ketiga, bukti yang tidak diberikan wajib pajak saat pemeriksaan membuat DJP kalah dalam sengketa.
Keempat, data dan dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan tidak disediakan dengan lengkap oleh unit yang mengadministrasikan wajib pajak yang bersengketa. (dik)
