JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kantor pajak tetap buka dan beroperasi untuk melayani wajib pajak pada akhir pekan ini, 25-26 April 2026.
Petugas pajak akan memberikan pelayanan khusus seputar SPT Tahunan kepada pada akhir pekan ini. Wajib pajak bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
"Yuk, manfaatkan layanan akhir pekan untuk melaporkan SPT Tahunan Anda sebelum 30 April 2026," imbau DJP melalui media sosial Instagramnya, Jumat (24/4/2026).
Perlu diperhatikan, pelaporan SPT mulai tahun pajak 2025 dilaksanakan menggunakan coretax system. Wajib pajak yang belum memahami tata cara pelaporan menggunakan coretax bisa langsung datang ke kantor pajak.
Nanti, petugas pajak akan mengenalkan coretax system, lalu memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan PPh.
"Datang saja ke kantor pajak terdekat, petugas kami siap membantu setiap langkahnya," kata DJP.
Wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi disampaikan paling lambat 31 Maret. Seiring dengan adanya relaksasi bagi orang pribadi selama 1 bulan, maka pelaporan SPT paling lambat bisa disampaikan pada 30 April.
Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026. Mengingat tidak ada relaksasi perpanjangan waktu pelaporan, maka wajib pajak badan harus memenuhi ketentuan tenggat waktu tersebut agar terhindar dari sanksi administratif.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi dan badan sama-sama memiliki waktu sekitar 6 hari lagi untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu, tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga. (rig)
