MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial JT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Pasalnya, tersangka JT ditengarai turut membantu penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif. Perbuatan dimaksud menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2,57 miliar.
"Keberhasilan ini adalah buah kolaborasi solid antara Kanwil DJP Sumut I dengan Polda Sumatera Utara, Kejati Sumatera Utara, dan Kejari Medan. Kami berterima kasih atas dukungan luar biasa dalam mengawal penerimaan negara," kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Belis Siswanto, dikutip Rabu (22/4/2026).
Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP yang telah disesuaikan dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan dan/atau pidana denda maksimal 6 kali jumlah faktur pajak.
Belis mengatakan penegakan hukum atas kasus ini merupakan bukti nyata ketegasan DJP dalam menindak pelanggaran pidana di bidang perpajakan serta menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.
"Penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tetap patuh pada ketentuan perpajakan," ujar Belis.
Dengan adanya kasus ini, Belis pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hindari segala bentuk praktik penyalahgunaan faktur pajak yang dapat merugikan negara dan berkonsekuensi pada sanksi pidana," kata Belis. (rig)
