JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan notifikasi eror berupa Data lisensi kuasa tidak valid saat melakukan penunjukan kuasa wajib pajak melalui Coretax DJP.
Terkait dengan kendala tersebut, Kring Pajak meminta wajib pajak bersangkutan untuk memastikan konsultan pajak dimaksud berlisensi resmi dan telah terdaftar di Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) Kementerian Keuangan.
“Untuk menjadi kuasa WP, pastikan konsultan pajak berlisensi resmi yang telah terdaftar di SIKOP (http://sikop.kemenkeu.go.id),” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (21/4/2026).
Setelah terdaftar, lanjut Kring Pajak, konsultan pajak dapat menjadi wakil wajib pajak sepanjang telah memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, memiliki NPWP, lisensi resmi, dan sertifikasi konsultan pajak yang aktif.
Kedua, terdaftar sebagai Aktif di database Coretax sebelum diberikan peran. Ketiga, mendapatkan peran dari person in charge (PIC) melalui menu Wakil/Kuasa Saya (My Representative).
Keempat, melakukan persetujuan penunjukannya di menu Permohonan Tertunda (Pending Request) di coretax masing-masing.
Apabila syarat-syarat tersebut telah dipastikan terpenuhi, tetapi masih terkendala maka wajib pajak dapat menyampaikan kendala tersebut ke sistem Melati (Meja Layanan TI) melalui telepon Kring Pajak 1500200.
“Bisa juga melalui live chat di http://pajak.go.id, email [email protected], atau helpdesk KPP/KP2KP agar dibuatkan tiket eskalasi ya, Kak. Alamat dan kontak KPP/KP2KP dapat Kakak lihat di http://pajak.go.id/unit-kerja,” sebut Kring Pajak. (rig)
