ADMINISTRASI PAJAK

Mau Perpanjang SPT Tahunan Badan? Jangan Sampai Salah Kode Setorannya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 April 2026 | 18.30 WIB
Mau Perpanjang SPT Tahunan Badan? Jangan Sampai Salah Kode Setorannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang akan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan perlu memperhatikan kode jenis setoran (KJS) yang digunakan. Sebab, terdapat perbedaan kode antara setoran umum dan setoran untuk keperluan perpanjangan.

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat menggunakan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100 untuk pembayaran deposit pajak secara umum, termasuk terkait dengan SPT Tahunan Badan.

“Namun, dalam hal deposit pajak akan digunakan untuk permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak dapat menggunakan KAP-KJS 411618-200,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (22/4/2026).

Artinya, penggunaan KJS 411618-200 secara khusus diperuntukkan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan, bukan untuk pembayaran deposit pajak pada umumnya.

Perlu diketahui, salah satu kriteria wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ialah wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai.

Wajib pajak badan dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan sejumlah dokumen. Pertama, penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kedua, penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap. Ketiga, laporan keuangan sementara.

Keempat, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Kelima, surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.