JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penanganan administratif dan penanganan pidana di bidang perpajakan tidak perlu diterapkan secara berurutan.
Kasie Penyidikan II Direktorat Penegakan Hukum DJP Jarkasih mengatakan penanganan tersebut sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 yang menegaskan bahwa penanganan secara administratif maupun pidana bukan merupakan urutan proses penanganan.
"Dengan jelas Perma 3/2025 menegaskan administrasi dan pidana bukan urutan proses penanganan," katanya dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), dikutip pada Kamis (16/4/2026).
Sebelum Perma 3/2025 berlaku, lanjut Jarkasih, banyak pihak termasuk aparat penegak hukum (APH) yang memaknai bahwa penanganan administrasi pajak dan pidana pajak harus dilaksanakan secara berurutan.
Dengan berlakunya Perma 3/2025, penanganan pidana bisa dilaksanakan tanpa adanya penanganan administrasi dahulu sepanjang unsur tindak pidana perpajakannya terpenuhi.
"Sebelum ada Perma 3/2025, orang bisa menafsirkan 'saya harus di-STP dulu, harus diperiksa dulu, diawasi dulu sebelum dilakukan penanganan pidana'. Itu kami hilangkan penafsiran seperti itu dan kita maknai bahwa administrasi dan pidana bukan urutan proses penanganan," ujar Jarkasih.
Secara umum, pelanggaran atas kewajiban pajak yang menyangkut tindakan administratif akan ditangani secara administratif dan dikenai sanksi administratif. Sementara itu, pelanggaran yang menyangkut tindak pidana pajak akan ditangani secara pidana dan dikenai sanksi pidana.
Penanganan secara pidana meliputi pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penanganan tindak pidana yang diketahui seketika, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan hakim. (rig)
