JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk satuan tugas (satgas) percepatan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Pembentukan satgas menjadi bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan. Guna mencapai target tersebut, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
"Satgas ... berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Pasal 2 Keppres 4/2026, dikutip pada Jumat (17/4/2026).
Dalam keppres diperinci 5 tugas yang diberikan prabowo kepada satgas. Pertama, mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain program paket ekonomi, program stimulus ekonomi, program prioritas pemerintah, program utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan presiden.
Kedua, menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Keempat, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Kelima, melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh presiden.
Satgas dipimpin oleh 2 orang ketua dan 3 orang wakil ketua. Kedua ketua satgas adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Sementara itu, ketiga wakil ketua satgas yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Satgas beranggotakan 27 orang menteri dan kepala lembaga. Adapun yang ditunjuk sebagai sekretaris sekjen adalah Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Dalam hal program pemerintah yang hendak dipercepat telah ditugaskan oleh presiden kepada satuan tugas/tim lainnya, maka program pemerintah tersebut tetap dilaksanakan oleh satuan tugas/tim tersebut sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Satgas akan berkoordinasi dengan satuan tugas/tim yang berkaitan dengan pencapaian pelaksanaan program pemerintah tersebut. Selain itu, satgas juga berkoordinasi dengan satuan tugas/tim atau kementerian/lembaga terkait dengan realisasi APBN.
Dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya, satgas bakal membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Kelompok kerja ini memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional sesuai dengan pembidangan masing-masing kelompok kerja.
Sekretariat satgas berkedudukan di Kemenko Perekonomian. Sekretariat tersebut memiliki tugas untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan kegiatan satgas.
Struktur dan keanggotaan kelompok kerja dan sekretariat satgas nantinya ditetapkan oleh menko perekonomian sebagai ketua I satgas.
Satgas dalam melaksanakan tugasnya juga dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan. Satgas akan menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit 1 kali dalam 2 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
"Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden melalui ketua I satgas secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi Pasal 10 Keppres 4/2026.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas bersumber dari APBN masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keppres 4/2025 ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2026. (dik)
