JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat lonjakan tajam realisasi denda administratif karena implementasi prinsip ultimum remedium di bidang cukai pada 2025.
Realisasi denda administratif karena penerapan ultimum remedium di bidang cukai pada 2025 mencapai Rp299,95 miliar atau naik 210,8% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp78,8 miliar. Mayoritas ultimum remedium ini dilaksanakan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang masih pada tahap penelitian.
"DJBC menerapkan pendekatan ultimum remedium terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai, baik melalui tidak dilakukannya penyidikan maupun penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2025, dikutip pada Senin (23/3/2026).
Laporan kinerja DJBC memerinci terdapat 2.413 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan dengan total nilai sanksi administratif sebesar Rp200,57 miliar.
Selain itu, ada 12 perkara tindak pidana di bidang cukai yang penyidikannya dihentikan dengan nilai sanksi administratif sebesar Rp24,38 miliar.
Ultimum remedium di bidang cukai ini dilaksanakan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan prinsip ultimum remedium, sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir dalam menangani pelanggaran di bidang cukai.
UU Cukai yang direvisi dengan UU HPP mengatur ketentuan mengenai prinsip ultimum remedium di bidang cukai. UU HPP mengatur penyesuaian sanksi administratif dalam upaya pemulihan kerugian pendapatan negara pada saat penelitian dan penyidikan.
Beleid itu menyatakan pejabat DJBC berwenang melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai. Jika hasil penelitian menunjukkan pelanggaran yang dimaksud bersifat administratif di bidang cukai, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pembayaran sanksi administratif.
Penelitian atas dugaan pelanggaran hanya dibatasi pada 5 pasal, yaitu Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai. Kelimanya menyangkut pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai (BKC), BKC tidak dikemas, BKC yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.
Hasil penelitian yang tidak berujung pada penyidikan mewajibkan pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah cukai yang seharusnya dibayar.
Terkait dengan ketentuan teknis penerapan prinsip ultimum remedium terhadap pelanggaran di bidang cukai pada tahap penelitian, Kemenkeu telah menerbitkan PMK 237/2022 s.t.d.d PMK 96/2025.
Kemudian, perubahan juga berlaku untuk Pasal 64 UU Cukai yang terkait dengan pemulihan kerugian pendapatan negara pada tahap penyidikan. Dalam ketentuan sebelumnya, penghentian penyidikan mewajibkan pembayaran pokok cukai ditambah sanksi denda 4 kali cukai kurang dibayar.
Namun, melalui UU HPP, ketentuan tersebut diubah. Pemulihan kerugian pendapatan negara saat tahap penyidikan dilakukan dengan membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sebagai peraturan pelaksana terkait dengan penerapan ultimum remedium terhadap pelanggaran di bidang cukai pada tahap penyidikan, telah diterbitkan PP 54/2023 dan PMK 165/2023. (dik)
