JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan pemberian insentif pajak untuk memperkuat jaminan hari tua bagi pekerja.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot menilai pemerintah bisa memberikan pembebasan atau menanggung pajak atas penghasilan pekerja hingga Rp10 juta per bulan. Atas pajak yang ditanggung pemerintah tersebut tidak diserahkan kepada pekerja bersangkutan, tetapi dimasukkan sebagai tambahan iuran dalam sistem jaminan hari tua.
Dengan strategi tersebut, pekerja akan memiliki bekal yang lebih memadai saat memasuki hari tua. "Ini dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya dalam rapat panja RUU Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR, dikutip pada Rabu (15/4/2026).
Subchan mengatakan RUU Ketenagakerjaan perlu diarahkan untuk memastikan kesejahteraan pekerja tidak hanya selama masa bekerja, tetapi juga saat memasuki hari tua.
Dia menilai jangkauan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada saat ini masih terbatas. Selain itu, manfaat yang diterima oleh para pekerja juga tergolong kecil.
Misal, jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan secara lump sum (sekaligus) beserta hasil pengembangannya saat peserta berhenti kerja/pensiun. Bagi kebanyakan pekerja, nominal manfaatnya ternyata tidak terlalu besar sehingga apabila dia pensiun pada usia 56 tahun, kemungkinan dananya akan habis saat usia 60 tahun.
Dana manfaat JHT bisa lebih besar jika nilai iuran yang dibayarkan oleh pekerja juga besar. Untuk itu, Subchan mengusulkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja, yang atas pajak tersebut dialihkan untuk iuran JHT.
"Untuk jaminan sosial ini, kami sebenarnya ingin karyawan masa tuanya sejahtera," ujarnya.
Usulan Subchan ternyata mendapat sambutan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari. Menurut Putih, usulan pembebasan pajak atas penghasilan pekerja untuk mendukung sistem jaminan hari tua bisa dipertimbangkan agar masuk dalam RUU Ketenagakerjaan.
"Saya kira ini menjadi satu pemikiran yang baik untuk bisa sama-sama kita formulasikan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan," ujarnya.
Sebagai informasi, setiap peserta penerima upah bisa mengikuti dan mendapatkan perlindungan dari 5 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) apabila membayar iuran selama kurun waktu minimum yang telah ditentukan.
JHT adalah uang tunai dari akumulasi iuran peserta dan iuran perusahaan ditambah dengan hasil pengembangan JHT selama menjadi peserta. Manfaat ini dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti kerja.
Iuran JHT merupakan tanggung jawab peserta dan perusahaan yang mempekerjakannya. Peserta akan membayar 2% dari upah sebulan, sedangkan perusahaan membayar 3,7% dari upah peserta.
Sementara mengenai insentif PPh Pasal 21 DTP, pemerintah memang beberapa kali memberikannya untuk menjaga daya beli kalangan pekerja. Misal pada tahun ini, pemerintah memberikan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor industri dan pariwisata dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan berdasarkan PMK 105/2025.
Lantaran ada insentif ini, pemberi kerja selaku pemotong pajak berkewajiban untuk membayarkan PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan. (dik)
