KONSULTAN PAJAK

Transisi ke PMK Baru, PPPK Ubah Format Pelaporan Klien Konsultan Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 15 April 2026 | 11.30 WIB
Transisi ke PMK Baru, PPPK Ubah Format Pelaporan Klien Konsultan Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk mengubah format pelaporan daftar klien pada laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025.

Format diubah guna mempersiapkan para konsultan pajak dalam melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tahunan konsultan pajak tahun 2026 yang harapannya akan diimplementasikan berdasarkan PMK baru yang merevisi PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Jika dilihat, ada 14 field (kolom) yang perlu dilengkapi. Namun, karena ini masa transisi, kami masih menggunakan pedoman PMK 175/2022, field yang wajib diisi itu hanya dari abjad B sampai F," ujar Sofian Hasan selaku perwakilan Direktorat PPPK dalam sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, dikutip pada Rabu (15/4/2026).

Format pelaporan daftar klien pada laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 bisa diakses pada laman s.kemenkeu.go.id/LKP2025.

Kolom B hingga F yang wajib diisi oleh konsultan pajak sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 adalah nama wajib pajak, alamat wajib pajak, NPWP, PKP, dan jenis jasa.

Adapun kolom yang kini belum wajib diisi antara lain nomor kontrak, jenis klien, status klien, NITKU cabang, status PMA, jenis badan hukum, output jasa, dan fee pemberian jasa. Kolom ini nantinya bakal wajib diisi bila pemerintah resmi menerbitkan PMK baru yang menggantikan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Field G sampai O adalah field tambahan. Silakan jika ingin mencoba mengisi field tersebut sebagai perkenalan bahwa pada tahun depan kami akan menggunakan field tersebut pada aplikasi konsultan pajak yang baru," ujar Sofian.

Sebagai informasi, konsultan pajak yang izin praktiknya terbit sebelum 2026 wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 melalui laman s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.

Laporan tahunan konsultan pajak harus memuat, pertama, daftar klien yang memperoleh jasa konsultasi. Daftar klien disampaikan menggunakan format pada laman s.kemenkeu.go.id/LKP2025.

Kedua, daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) bagi konsultan pajak yang sudah wajib mengikuti PPL. Ketiga, kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang berlaku.

Keempat, surat keterangan bagi konsultan pajak yang bekerja di kantor konsultan pajak ataupun perusahaan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.