JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta membuka ruang kepada perusahaan hingga partai politik untuk membeli naming rights atas halte-halte di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penjualan naming rights kepada perusahaan akan menambah penerimaan bagi Pemprov DKI Jakarta, baik dalam bentuk pajak maupun retribusi.
"Sekarang semua halte itu ada namanya, karena memberi nama itu artinya memberikan cuan, membayar retribusi dan pajak kepada Pemprov DKI Jakarta. Ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro, macam-macam siapa saja yang penting bayar. Kalau Golkar mau buat halte pun boleh, yang penting bayar," ujar Pramono, dikutip pada Rabu (15/4/2026).
Meski demikian, Pramono mengatakan pembelian naming rights atas halte membutuhkan regulasi yang terperinci dan mendetail.
Selain menghasilkan tambahan penerimaan bagi kas daerah, adanya ruang bagi swasta untuk membeli naming rights atas halte merupakan upaya pemprov untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global yang terbuka terhadap beragam inovasi termasuk komersialisasi fasilitas publik.
"Jakarta sebagai kota global dan kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal," ujar Pramono.
Namun, adanya naming rights atas halte juga tidak boleh mengorbankan hak pengguna moda transportasi umum dan estetika kota.
Sebagai informasi, saat ini setidaknya sudah ada 2 BUMD DKI Jakarta yang menjual naming rights atas asetnya kepada pihak swasta, yakni MRT dan Transjakarta.
Stasiun MRT yang naming rights-nya sudah dibeli oleh pihak swasta antara lain Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Fatmawati Indomaret, Cipete Raya TUKU, Blok M BCA, Senayan Mastercard, Istora Mandiri, Setiabudi Astra, Dukuh Atas BNI, dan Bundaran HI Bank Jakarta.
Adapun halte Transjakarta yang sudah naming rights-nya sudah dibeli antara lain Halte Petukangan D'Masiv, Halte Senen Toyota Rangga, dan Halte Widya Chandra Telkomsel. (dik)
