JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan dapat menggunakan opsi “Hanya Registrasi” untuk mendapatkan nomor identitas perpajakan atau terdaftar dalam sistem coretax sepanjang wajib pajak bersangkutan memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan.
Kring Pajak menjelaskan opsi “Hanya Registrasi” hanya dapat digunakan oleh perorangan atau orang pribadi dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
“Dalam hal memenuhi kriteria [sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PER-7/PJ/2025] tersebut maka bisa dilakukan pendaftaran Nomor Identitas Perpajakan dengan memilih opsi Hanya Registrasi,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (8/4/2026).
Merujuk pada Pasal 9 PER-7/PJ/2025, terdapat 7 kriteria orang pribadi atau badan yang bisa memiliki nomor identitas perpajakan dengan memilih opsi “Hanya Registrasi” di laman Coretax DJP.
Pertama, subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.
Kedua, perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak namun membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Ketiga, subjek pajak luar negeri yang berada di Indonesia dan sedang dilakukan penagihan pajak oleh dirjen pajak berdasarkan permohonan negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Keempat, orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh akumulasi penghasilan pada tahun pajak berjalan belum melebihi penghasilan tidak kena pajak.
Kelima, wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, sepanjang NIK wanita kawin dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem DJP.
Keenam, anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PPh, sepanjang NIK anak dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem DJP.
Ketujuh, orang pribadi atau badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) PMK 81/2024. (rig)
