JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Kementerian Keuangan sedang menyiapkan regulasi mengenai penerapan kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance.
Regulasi yang menjadi landasan dari implementasi cooperative compliance dimaksud ialah peraturan menteri keuangan (PMK). Harapannya, PMK dimaksud bisa selesai disusun pada tahun ini.
"Tahun ini selesai Insyaallah. PMK-nya dinomori pada tahun ini. Doakan ya," ujar Bimo pada sela-sela Seminar Kompak bertajuk Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Negara yang digelar oleh Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).
Sembari menyiapkan regulasi perihal cooperative compliance, Bimo menuturkan piloting penerapan cooperative compliance akan dilaksanakan atas BUMN-BUMN yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO).
Dengan piloting dimaksud, lanjutnya, cooperative compliance diharapkan bisa mulai diterapkan atas wajib pajak badan non-BUMN pada tahun depan. "Tahun ini piloting dulu. Tahun depan kita mulai kalau sudah confidence," tuturnya.
Bimo juga meyakini penerapan cooperative compliance dapat menciptakan kepastian hukum serta menurunkan sengketa dan cost of compliance bagi wajib pajak.
Sebagai informasi, gagasan mengenai kepatuhan kooperatif antara otoritas dan wajib pajak sudah lama digaungkan. Pada 2019, DDTC menerbitkan buku berjudul Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak yang memuat paradigma kepatuhan kooperatif.
Dalam buku tersebut, Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi, serta Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dan Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro menekankan bahwa paradigma kepatuhan kooperatif berbasis transparansi dan partisipasi.
Dengan kata lain, hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak didorong oleh keinginan untuk saling transparan, saling terbuka, dan mendengar (partisipatif). (rig)
