RUU KONSULTAN PAJAK

AKP2I: UU Konsultan Pajak Perlu Beri Kepastian bagi 3 Pihak

Muhamad Wildan
Selasa, 07 April 2026 | 13.00 WIB
AKP2I: UU Konsultan Pajak Perlu Beri Kepastian bagi 3 Pihak
<p>Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh (tengah) dalam diskusi panel mengenai UU Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Senin (6/4/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) berpandangan kehadiran UU Konsultan Pajak diperlukan dalam rangka memberikan kepastian bagi wajib pajak, konsultan pajak, dan pemerintah selaku regulator.

Dalam diskusi panel mengenai UU Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengatakan UU Konsultan Pajak perlu memberikan kepastian terhadap 3 aspek.

"UU yang kita usulkan harus menjamin 3 hal. Pertama, UU memberikan keadilan kepada siapa pun. Kedua, meningkatkan kesejahteraan siapa pun, konsultan pajaknya sejahtera, wajib pajaknya sejahtera, negaranya sejahtera. Ketiga, memberikan keamanan dan kenyamanan," ujar Suherman, dikutip pada Selasa (7/4/2026).

UU Konsultan Pajak diperlukan untuk memastikan konsultan pajak bekerja secara profesional, memberikan jasa yang tepercaya, serta melindungi wajib pajak dari oknum-oknum yang tidak memiliki izin konsultan pajak.

Peningkatan profesionalisme dan peningkatan kualitas jasa konsultan pajak nantinya akan diikuti dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak serta peningkatan penerimaan pajak.

"Kehadiran profesi yang diatur UU akan memastikan mitra yang secara intelektual sejajar dan penerimaan negara bisa lebih terjamin," ujar Suherman.

Sebagai informasi, IKPI menggelar diskusi panel terkait UU Konsultan Pajak yang menghadirkan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely, dan Ketua Umum P3KPI Susy Suryani selaku narasumber.

Adapun Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati turut hadir dalam diskusi panel selaku keynote speaker. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.