JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld berpandangan kehadiran UU Konsultan Pajak akan memiliki korelasi positif dengan rasio pajak.
Menurutnya, negara-negara dengan UU Konsultan Pajak seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Jerman cenderung memiliki rasio pajak yang lebih tinggi ketimbang Indonesia.
"Ternyata kita lihat rata-rata di atas 20% dari PDB begitu ada UU Konsultan Pajak," ujar Vaudy dalam diskusi panel yang digelar di Gedung IKPI, dikutip pada Selasa (7/4/2026).
Sementara itu, Indonesia yang mengatur profesi konsultan pajak hanya dengan peraturan menteri keuangan (PMK) memiliki rata-rata rasio pajak sebesar 10% dari PDB.
Menurut Vaudy, perbedaan rasio pajak tersebut timbul karena kehadiran UU Konsultan Pajak mampu menciptakan standar kompentensi dan sertifikasi yang lebih bagi profesi konsultan pajak selaku intermediary.
"Jadi peran sebagai intermediary, sebagai pihak yang bersama dengan wajib pajak, yang membantu wajib pajak, yang memberikan pengertian kepada wajib pajak menyangkut hak dan kewajiban dari wajib pajak. Kemudian juga sebagai edukator, menyampaikan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan, dan kepatuhan," ujar Vaudy.
Ke depan, Vaudy mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menggandeng banyak pihak guna menginventarisasi aspirasi para pihak dan mendorong ditetapkannya UU Konsultan Pajak.
Sebagai informasi, IKPI menggelar diskusi panel terkait UU Konsultan Pajak yang menghadirkan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely, dan Ketua Umum P3KPI Susy Suryani selaku narasumber.
Adapun Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati turut hadir dalam diskusi panel selaku keynote speaker. (dik)
