PMK 37/2025

Purbaya Berniat Tunjuk Marketplace Jadi Pemungut Pajak di Kuartal II

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 April 2026 | 09.00 WIB
Purbaya Berniat Tunjuk Marketplace Jadi Pemungut Pajak di Kuartal II
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencananya mulai menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada kuartal II/2026.

Purbaya mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 semestinya dilakukan sejak tahun lalu, tetapi tertunda karena mempertimbangkan kondisi perlemahan ekonomi. Menurutnya, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace bisa dieksekusi apabila ekonomi stabil.

"Waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih. Kalau triwulan II masih bagus, kita akan pertimbangkan untuk [menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace]," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (7/4/2026).

Purbaya mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bertujuan menciptakan persaingan yang adil antara pedagang online dan pedagang offline. Bahkan dalam ekosistem perdagangan online, dia mengaku mendapat laporan pedagang produk lokal yang kesulitan bersaing dengan pedagang barang asal China.

Apabila situasi ekonomi memungkinkan, menurutnya, kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bisa diterapkan untuk mengatasi kedua persoalan tersebut.

"Tentunya dengan rencana yang clear dari data-data yang kita miliki," ujarnya.

Melalui PMK 37/2025, pemerintah akan mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pada pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace bisa diklaim oleh wajib pajak pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:

  • nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  • jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Pada September 2025, Purbaya memutuskan untuk menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Namun pada akhir Maret 2026, dia mengungkapkan rencananya memprioritaskan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang online yang menjual barang-barang murah asal China. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.