ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Kena Potong PPh Nonfinal, Pemilik Suket PP 55 Bisa Restitusi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 April 2026 | 15.00 WIB
Telanjur Kena Potong PPh Nonfinal, Pemilik Suket PP 55 Bisa Restitusi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang baru mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh final UMKM di tengah tahun perlu memperhatikan perlakuan pajak atas transaksi yang sebelumnya telah dipotong pajak dengan tarif nonfinal.

Kring Pajak menjelaskan apabila wajib pajak memang menggunakan skema PPh final UMKM sejak awal tahun, tetapi transaksinya dipotong dengan tarif pajak nonfinal maka wajib pajak dapat meminta kembali melalui mekanisme restitusi.

“Atas transaksi yang telah dipotong pajak dengan tarif nonfinal itu dapat dimintakan pengembalian melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau melalui pengembalian pendahuluan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (2/4/2026).

Kring Pajak menambahkan wajib pajak juga bisa meminta pengembalian melalui pemeriksaan yang dapat diajukan pada saat melaporkan SPT Tahunan Badan.

Namun demikian, terdapat implikasi yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Apabila mengajukan restitusi, wajib pajak tetap harus melakukan pelunasan PPh final UMKM sesuai ketentuan untuk masa pajak yang sebelumnya telah dilakukan pemotongan dengan tarif nonfinal tersebut.

Sebagai informasi, surat keterangan adalah surat yang menerangkan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Apabila wajib pajak merupakan pemotong pajak dan bertransaksi dengan pihak yang mempunyai suket PP 55/2022 dan atas penghasilan yang diberikan bukan termasuk dalam penghasilan pada Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK 164/2023 maka dipotong PPh final 0,5%.

Merujuk Pasal 8 PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong/pemungut PPh—sebagai pembeli atau pengguna jasa—saat melakukan pemotongan/pemungutan PPh final dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan.

Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh.

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.

Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.