JAKARTA, DDTCNews - Kantor wilayah Ditjen Pajak (kanwil DJP) selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus kini turut melaksanakan penyelesaian urusan pemusatan tempat PPN terutang.
Fungsi ini dilaksanakan melalui bidang pendaftaran, ekstensifikasi, dan penilaian (PEP) pada setiap kanwil DJP selain LTO dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
"Dalam melaksanakan tugas ... bidang PEP menyelenggarakan fungsi ... penyelesaian urusan pemusatan tempat PPN terutang," bunyi Pasal 39 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2026, dikutip Kamis (2/4/2026).
Penambahan fungsi baru pada bidang PEP kanwil DJP tidak mengubah struktur organisasi pada bidang dimaksud. Merujuk pada Pasal 40, bidang PEP tetap terdiri dari 3 seksi yakni seksi bimbingan pendaftaran; seksi bimbingan ekstensifikasi; serta seksi bimbingan pendataan, penilaian, dan pengenaan.
Penyelesaian urusan pemusatan tempat PPN terutang dilaksanakan oleh seksi bimbingan pendaftaran.
PMK 18/2026 telah diundangkan pada 1 April 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud. Dengan berlakunya PMK 18/2026, PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai informasi, pemusatan tempat PPN terutang merupakan implikasi dari implementasi coretax administration system dan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
Sesuai dengan Pasal 464 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak atas 1 atau lebih tempat kegiatan usaha dilaksanakan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan terhitung sejak masa pajak Januari 2025.
Bagi wajib pajak orang pribadi, tempat tinggal adalah:
Sementara bagi wajib pajak badan, tempat kedudukan adalah:
