JAKARTA, DDTCNews – Melalui PER-3/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) memerinci perbedaan antara SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk suatu tahun pajak dan untuk suatu bagian tahun pajak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 13 UU KUP dan Pasal 80 ayat (3) PER-11/PJ/2025, SPT Tahunan PPh terdiri atas: (i) SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak; dan (ii) SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak.
“Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak,” bunyi Pasal 1 angka 13 UU KUP, dikutip pada Jumat (3/4/2026).
SPT Tahunan PPh untuk suatu tahun pajak berarti SPT yang digunakan untuk melaporkan: penghitungan dan/atau pembayaran pajak; objek pajak dan bukan objek pajak; serta harta dan kewajiban; untuk jangka waktu 1 tahun pajak.
Pasal 3 ayat (2) PER-3/PJ/2026 menegaskan SPT Tahunan PPh untuk suatu tahun pajak disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya telah ada sejak awal tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak.
Sementara itu, SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan: penghitungan dan/atau pembayaran pajak; objek pajak dan bukan objek pajak; serta harta dan kewajiban; untuk jangka waktu kurang dari 1 tahun pajak (tidak penuh 12 bulan).
Pasal 3 ayat (3) PER-3/PJ/2026 memerinci SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak tersebut disampaikan oleh wajib pajak yang:
PER-3/PJ/2026 pun menegaskan kembali ketentuan saat dimulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif. Ketentuan ini selaras dengan yang diatur dalam Pasal 2A UU PPh. Secara lebih terperinci, saat dimulainya kewajiban pajak subjektif adalah sebagai berikut:
Selanjutnya, kewajiban pajak subjektif tersebut akan berakhir apabila memenuhi kondisi berikut:
Nah, apabila memenuhi kondisi-kondisi tersebut maka wajib pajak yang bersangkutan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk suatu bagian tahun pajak. Ketentuan ini perlu diperhatikan karena dibutuhkan dalam pembuatan konsep SPT Tahunan PPh.
Hal yang perlu diingat, prinsip utama pemilihan jenis periode SPT ditentukan berdasarkan status kewajiban subjektifnya, bukan berdasarkan jangka waktu bekerja atau berusaha. Oleh karenanya, wajib pajak yang telah memiliki kewajiban subjektif sejak awal tahun tidak bisa memilih “SPT Bagian Tahun Pajak” meski baru bekerja atau beroperasi pada tahun berjalan. Simak Ada Opsi SPT Bagian Tahun Pajak dalam Konsep SPT, Untuk Siapa Saja? (rig)
