JAKARTA, DDTCNews - Pejabat fungsional di instansi vertikal DJP dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), ataupun pejabat pengawas (eselon IV).
Merujuk pada Pasal 73 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2026, pejabat eselon II, III, dan IV dimaksud merupakan pejabat eselon II, III, dan IV yang memiliki keterkaitan dengan tugas jabatan fungsional.
"Pejabat fungsional...bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional," bunyi pasal 73 ayat (5), dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Kedudukan pejabat fungsional di bawah pejabat eselon II, III, dan IV dimaksud akan ditetapkan oleh menteri keuangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat fungsional, dapat dibentuk suatu tim kerja yang terdiri dari ketua tim dan anggota tim dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
Ketua tim bisa berasal dari pejabat fungsional atau pejabat struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
Sementara itu, anggota tim bisa berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, maupun pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
"Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 74 ayat (6).
PMK 18/2026 telah diundangkan pada 1 April 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud. Dengan berlakunya PMK 18/2026, PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
