JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pengecekan dan penelitian terhadap surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi atau kurir yang dilengkapi dengan bukti pengiriman surat.
SPT tersebut akan diterima oleh unit pelaksana teknis DJP di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan. Pengecekan dan penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memastikan mulai dari amplop berisi SPT hingga NPWP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan kegiatan penerimaan SPT ... dalam hal SPT tidak memenuhi ketentuan ... direktur jenderal pajak menerbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan," bunyi Pasal 16 ayat (3) PER-3/PJ/2026, dikutip pada Jumat (3/4/2026).
Secara terperinci, DJP akan melakukan pengecekan dan penelitian terhadap 3 hal ketika menerima SPT yang disampaikan wajib pajak melalui pos atau jasa ekspedisi atau kurir.
Pertama, mengecek isi amplop yang berisi SPT agar dokumen yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a PER-3/PJ/2026. Pasal tersebut menyatakan wajib pajak harus menyampaikan 1 SPT dalam 1 amplop tertutup dengan 1 tanda bukti pengiriman surat.
Selanjutnya, petugas perlu mengecek validitas NPWP, SPT belum pernah disampaikan, serta wajib pajak bukan termasuk yang wajib untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Kedua, melakukan penelitian SPT agar memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) PER-3/PJ/2026.
Ketiga, melakukan penelitian SPT Pembetulan supaya sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dalam hal SPT Pembetulan.
Setelah melakukan kegiatan penerimaan serta pengecekan dan penelitian terhadap SPT, DJP akan menyatakan tanda bukti dan tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.
Hal itu berlaku ketika diperoleh hasil bahwa isi amplop merupakan SPT yang disampaikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a; NPWP sudah valid; dan SPT belum pernah disampaikan.
Kemudian, wajib pajak juga bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik; SPT memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4), dan SPT Pembetulan telah memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4). (dik)
