SPT TAHUNAN

Hingga Awal April, DJP Terima 10,65 Juta SPT Tahunan 2025

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 02 April 2026 | 18.00 WIB
Hingga Awal April, DJP Terima 10,65 Juta SPT Tahunan 2025
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menghimpun sebanyak 10,65 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga 1 April 2026.

SPT Tahunan yang disampaikan utamanya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan catatan DJP, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak orang pribadi mencapai 10,42 juta SPT.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 1 April 2026 pukul 00.00 WIB tercatat 10,65 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Kamis (2/4/2026).

Wajib pajak yang melaporkan SPT berdasarkan tahun buku Januari-Desember tercatat sebanyak 9,31 juta wajib pajak orang pribadi karyawan. Sementara itu, ada 1,11 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan.

Berikutnya, ada 219.161 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiah, serta 164 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Lebih lanjut, Inge menyampaikan ada pula wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku, yakni dilaporkan mulai 1 Agustus 2026. Pihak yang melaporkan SPT terdiri atas 1.992 wajib pajak badan yang menggunakan rupiah, dan 31 wajib pajak badan menggunakan dolar AS.

Perlu diingat, SPT Tahunan akan dilaporkan menggunakan coretax system mulai tahun ini. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktivasi akun coretax terlebih dahulu.

Inge mengungkapkan sebanyak 17,62 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax hingga saat ini. Jumlah itu terdiri atas sebanyak 16,56 juta wajib pajak orang pribadi.

Kemudian, disusul oleh sebanyak 972.891 wajib pajak badan, lalu 90.591 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

UU KUP mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Kendati demikian, DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Penghapusan sanksi itu diberikan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026.

Secara terperinci, KEP-55/PJ/2026 mengatur ada 3 ketentuan mengenai penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi.

Pertama, penghapusan sanksi berlaku atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi maksimal 30 April 2026.

Kedua, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian (SPT Y) juga tidak dikenakan sanksi bunga. Penghapusan sanksi diberikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 dilakukan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Artinya, wajib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar juga tidak dikenai sanksi bunga sepanjang membayarkannya maksimal 30 April 2026.

Adapun penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.