PP 44/2025

Tagih Piutang PNBP, Mekanisme Automatic Blocking System Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 April 2026 | 13.00 WIB
Tagih Piutang PNBP, Mekanisme Automatic Blocking System Dioptimalkan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - PP 44/2025 turut mempertegas penguatan mekanisme automatic blocking system (ABS) untuk menagih piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peraturan tersebut menyatakan penagihan PNBP terutang dilaksanakan secara simultan dengan upaya optimalisasi penagihan piutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu mekanisme yang dapat dijalankan adalah melalui ABS.

"Dalam melaksanakan optimalisasi penagihan PNBP terutang, menteri dan/atau pimpinan instansi pengelola PNBP dapat melakukan: a. penghentian layanan pada instansi pengelola PNBP; dan/atau b. penghentian layanan lain pada instansi pemerintah," bunyi Pasal 44 ayat (1) PP 44/2025, dikutip pada Sabtu (3/4/2026).

Meski demikian, penghentian layanan melalui ABS tidak dikenakan pada layanan dasar. Pelayanan dasar berarti pelayanan pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara antara lain pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Penghentian layanan tersebut dapat dikenakan kepada orang pribadi, badan, pemilik badan, penanggung/penjamin badan, dan/atau pihak yang memperoleh hak.

Sebagai informasi, pemerintah dalam melaksanakan pengawasan PNBP antara lain menerapkan mekanisme ABS untuk memaksa wajib bayar menyelesaikan semua piutang PNBP-nya. Mekanisme penyelesaian piutang PNBP tersebut dilaksanakan dengan melibatkan berbagai K/L.

ABS menjadi langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP. ABS dilakukan terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk 'memaksa' agar patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya.

Ketentuan teknis untuk melaksanakan ABS telah diatur dalam PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. Kini, ABS juga dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain piutang PNBP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.