HAKIM AGUNG

Ikahi Usul Hakim Agung Bisa Menjabat 20 Tahun Sejak Pelantikan

Muhamad Wildan
Jumat, 03 April 2026 | 16.00 WIB
Ikahi Usul Hakim Agung Bisa Menjabat 20 Tahun Sejak Pelantikan
<p>Gedung Mahkamah Agung.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengusulkan agar hakim agung dapat menjabat selama 20 tahun sejak pelantikan.

Menurut Ketua Umum Ikahi Yanto, klausul mengenai masa jabatan dimaksud perlu dimasukkan ke dalam RUU Jabatan Hakim yang kini sedang dibahas di Komisi III DPR.

"Usia pensiun hakim agung semestinya 20 tahun sejak dilantik," katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, dikutip pada Jumat (3/4/2026).

Menurut Yanto, pengaturan ini bakal memberikan kepastian hukum sekaligus keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi di Mahkamah Agung (MA).

Bila klausul ini nantinya disetujui dan dimasukkan dalam RUU Jabatan Hakim, Ikahi mengusulkan masa transisi yang memungkinkan hakim agung untuk pensiun pada usia 75 tahun atau pada saat sudah menjabat selama 20 tahun.

Tak hanya mengusulkan perubahan masa jabatan hakim agung menjadi 20 tahun sejak pelantikan, Ikahi juga mengusulkan revisi atas usia minimal calon hakim agung.

Menurut Ikahi, usia minimal calon hakim agung dalam RUU Jabatan Hakim seharusnya adalah 55 tahun. Usia ideal calon hakim agung sesuai dengan pola karier hakim adalah minimal 55 tahun dan maksimal 67 tahun.

"Calon hakim agung mesti memiliki kematangan pengalaman, kedalaman wawasan, serta kebijaksanaan yang memadai dalam menjalankan fungsi sebagai penjaga keadilan tertinggi," ujar Yanto.

Perlu diketahui, usia pensiun hakim agung saat ini adalah 70 tahun. Adapun usia minimal calon hakim agung berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini adalah 45 tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.