ADMINISTRASI PAJAK

Aktifkan Lagi NPWP yang Nonaktif via Coretax, Wajib Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 April 2026 | 14.00 WIB
Aktifkan Lagi NPWP yang Nonaktif via Coretax, Wajib Lapor SPT Tahunan
<p>Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya nonaktif/nonefektif (NE) bisa mengaktifkannya kembali via coretax system. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup login terlebih dulu ke akun coretax.

Kemudian, pilih menu Portal Saya, lalu klik Perubahan Status, kemudian klik Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Isi kolom Alasan Pengaktifan Kembali, lalu centang Pernyataan dan klik Simpan. Status NPWP wajib pajak akan menjadi aktif dan surat pengaktifan kembali akan terkirim ke email wajib pajak atau dapat diakses melalui menu Dokumen Saya.

"Tapi jangan lupa, status NPWP menjadi aktif maka kewajiban pelaporan SPT Tahunannya wajib dipenuhi," tulis KPP Pratama Kupang dalam unggahan media sosialnya, dikutip pada Jumat (3/4/2026).

Jika NPWP aktif kembali, kapan SPT Tahunan wajib disampaikan? Secara prinsip, wajib pajak yang baru mengaktifkan NPWP-nya dapat mulai melaporkan SPT Tahunan kembali pada tahun pajak berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan.

Contoh, wajib pajak baru mengaktifkan kembali NPWP pada 25 Maret 2026. Apabila NPWP-nya berstatus nonaktif sepanjang 2025 maka wajib pajak baru berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2026, yaitu pada tahun depan atau 2027.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Jangan lupa, DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 orang pribadi, berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melaporkan SPT melebihi batas waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan batas waktu pelaporan SPT orang pribadi tetap jatuh pada 31 Maret sesuai dengan UU KUP. Namun, pemerintah memberikan relaksasi mengingat tahun ini pertama kalinya pelaporan SPT menggunakan coretax.

Inge menegaskan relaksasi hanya berlaku selama 1 bulan. Jadi, penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga hanya berlaku hingga 30 April 2026. Bila SPT dilaporkan melebihi periode relaksasi maka akan dikenakan sanksi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.