CORETAX SYSTEM

Punya Deposit Pajak? Begini Cara Cek Sisa Saldonya di Coretax

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 April 2026 | 16.30 WIB
Punya Deposit Pajak? Begini Cara Cek Sisa Saldonya di Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mengetahui sisa saldo deposit pajaknya melalui menu Buku Besar yang ada di coretax.

Langkah ini bisa dilakukan di antaranya untuk memastikan wajib pajak memiliki saldo deposit pajak yang cukup untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Seperti diketahui, deposit pajak dapat digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran pajak dalam SPT atau tagihan dan ketetapan pajak lainnya.

“Deposit yang telah Anda setorkan dapat digunakan di kemudian waktu untuk melakukan pembayaran SPT atau tagihan dan ketetapan pajak. Apabila pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan deposit, maka tanggal pengisian deposit tersebut diakui sebagai tanggal pembayaran kewajiban pajak,” jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Jumat (3/4/2026).

Untuk mengetahui sisa saldo deposit, wajib pajak bisa mengikuti 4 langkah berikut. Pertama, klik menu Buku Besar. Kedua, klik tombol Terapkan Filter. Ketiga, sesuaikan rentang tanggal transaksi. Keempat, gulir tabel ke kanan untuk menemukan kolom “Deskripsi KAP” dan pilih “Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit" atau masukkan kode “411618” pada kolom “KAP”.

Apabila Anda memiliki setoran deposit pada rentang tanggal yang Anda tentukan maka sistem akan menampilkan baris yang berisi deposit pajak. Pada setiap baris deposit, lihat kolom “Nilai Sisa” untuk mengetahui sisa deposit yang belum Anda gunakan.

Sebagai informasi, buku besar di coretax adalah semacam ‘rekening koran’ yang menyajikan rincian transaksi hak dan kewajiban perpajakan dalam bentuk entri debit (kewajiban) dan kredit (hak). Sisi debit menunjukkan transaksi yang menambah kewajiban pajak, termasuk:

  • Pelaporan SPT kurang bayar.
  • Penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat tagihan pajak (STP), dan putusan upaya hukum yang menyebabkan kekurangan pembayaran.
  • Penyesuaian pemindahbukuan keluar.

Sementara itu, dari sisi kredit menunjukkan transaksi yang menambah hak pajak, termasuk:

  • Pembayaran deposit.
  • Pembayaran SPT kurang bayar (kode billing dari SPT).
  • Penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP), surat keputusan pemberian imbalan bunga (SKPIB), dan putusan upaya hukum yang menyebabkan lebih bayar.
  • Penyesuaian pemindahbukuan masuk.

Selanjutnya, sisi debit tersisa menunjukkan sisa kewajiban pajak masih harus dibayar. Kemudian, sisi kredit tersisa menunjukkan sisa hak pajak yang masih bisa digunakan. Lalu, sisi saldo merupakan hasil penambahan dari debit tersisa dan kredit tersisa.

Saldo positif menunjukkan bahwa sisa hak pajak yang masih bisa digunakan melebih seluruh kewajiban yang belum dilunasi. Sebaliknya, saldo negatif menunjukkan bahwa sisa kewajiban pajak yang belum dilunasi melebihi jumlah hak yang masih bisa digunakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.