JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan 3 skenario pelonggaran defisit APBN untuk merespons gejolak geopolitik global. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (16/3/2026).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan defisit anggaran sulit dipertahankan di bawah 3% dari PDB bila konflik di Timur Tengah terus berlanjut. Menurutnya, pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang memungkinkan pelebaran defisit APBN di atas 3% PDB, seperti saat pandemi Covid-19.
"Dengan berbagai skenario, defisit yang 3% itu sulit kita pertahankan kecuali kita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan," katanya dalam sidang kabinet, pekan lalu.
Airlangga memaparkan bila perang berlanjut selama 5 bulan dan harga rata-rata Indonesia crude price (ICP) menyentuh US$90 per barel, defisit anggaran bisa mencapai 3,18% dari PDB.
Kemudian bila perang berlangsung selama 6 bulan dan harga rata-rata ICP mencapai US$97 per barel pada 2026, defisit anggaran bakal sebesar 3,53% dari PDB.
Terakhir, bila perang berlangsung selama 10 bulan ke depan dan harga rata-rata ICP pada tahun ini mencapai US$115 per barel, defisit anggaran bakal menyentuh 4,06% dari PDB.
Perlu diketahui, dalam UU APBN 2026, defisit anggaran dirancang senilai Rp689,1 triliun atau 2,68% dari PDB.
Walaupun defisit berpotensi menembus 3% dari PDB, Airlangga menyebut pemerintah memiliki peluang untuk menerima tambahan penerimaan dari migas dan komoditas lainnya. Hal ini terjadi mengingat kenaikan harga migas akan diikuti dengan kenaikan harga komoditas lain, termasuk nikel, emas, tembaga, hingga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Tambahan penerimaan tersebut bisa digunakan oleh pemerintah untuk mendanai kompensasi energi.
Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto masih enggan memperlebar defisit anggaran di tengah lonjakan harga minyak dunia. Dia berpandangan pemerintah perlu melakukan efisiensi anggaran untuk mencegah pelebaran defisit anggaran.
Bahkan, dia menilai APBN seharusnya tidak memiliki defisit.
"Kita harus mengupayakan penghematan. Kita berharap kita akan selalu menjaga defisit kita tidak bertambah. Bahkan cita-cita adalah kalau bisa tidak punya defisit, sasaran kita adalah balance budget," ujarnya.
Prabowo menekankan kini pemerintah masih menghadapi masalah seperti kebocoran, inefisiensi, dan underinvoicing. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki ruang untuk menempuh langkah efisiensi.
Menurutnya, Indonesia juga perlu mencontoh langkah Pakistan dalam merespons krisis energi global antara lain melalui penerapan work from home (WFH), memotong hari kerja menjadi 4 hari, dan memangkas gaji pejabat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun belum bisa memastikan rencana pelebaran batas defisit anggaran. Dalam mengelola APBN, dia akan mengikuti keputusan Prabowo.
"Saya hanya menjalankan kebijakan Presiden. Kalau ada perintah, tentu kami jalankan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menegaskan defisit APBN harus dijaga di bawah batas 3% PDB meski Indonesia dihadapkan pada gejolak akibat perang di Timur Tengah.
Said mengatakan defisit APBN mesti dikendalikan untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus memberikan sinyal positif bagi pasar dan investor. Menurutnya, DPR melalui Banggar juga berkomitmen mematuhi kerangka kebijakan fiskal yang telah diatur dalam undang-undang, termasuk terkait batas defisit anggaran negara.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang target penyampaian SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan. Kemudian, ada pula pembahasan soal pengembangan coretax yang terus berjalan.
Perpu yang diusulkan oleh Airlangga turut memuat klausul mengenai perpajakan.
Dalam rancangan perpu yang didesain untuk merespons pelebaran defisit anggaran di tengah naiknya harga minyak tersebut, terdapat klausul insentif PPh, insentif PPN, serta pembebasan bea masuk.
Insentif darurat PPh dan PPN diusulkan diberikan kepada sektor terdampak, sedangkan pembebasan bea masuk ditujukan untuk bahan baku tertentu. Tak hanya itu, rancangan perpu juga memuat penundaan kewajiban pajak bagi UMKM dan industri yang tergolong padat energi. (DDTCNews, Kompas, CNBC Indonesia)
Ditjen Pajak (DJP) menargetkan sedikitnya 15 juta SPT Tahunan sudah disampaikan oleh para wajib pajak sebelum batas waktu pelaporannya berakhir.
Berkaca pada lonjakan pelaporan SPT yang mencapai 250.000 SPT dalam sehari, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti optimistis target itu bisa tercapai. Dia pun mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum libur Lebaran.
"Kita berharap ada sekitar 15 juta wajib pajak kan lapor tepat waktu. Itu target kami dan sekarang sudah 7,7 juta SPT, berarti sekitar kurang 7,3 SPT lagi," ujarnya. (DDTCNews)
DJP terus melakukan penyempurnaan coretax guna mempermudah pengguna, baik wajib pajak maupun fiskus.
Inge mengatakan coretax merupakan aplikasi baru dan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Tentunya, setiap pihak yang menggunakannya perlu mempelajari sistem baru, dan terkadang menghadapi kendala saat masa transisi.
"Saat coretax ini benar-benar diimplementasikan mungkin ada beberapa kendala yang kita temukan, tapi kami terus lakukan perbaikan, kami berusaha untuk memberikan respons cepat terhadap kendala-kendala yang ada," ujarnya. (DDTCNews)
Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak pada Maret 2026 akan mengalami peningkatan.
Airlangga menyebut peningkatan penerimaan pajak antara lain didorong oleh musim pelaporan SPT Tahunan 2025. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026.
"Bulan Maret diperkirakan juga lebih tinggi karena seluruhnya kan mesti lapor di bulan Maret," ujarnya. (Kontan)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kepatuhan perpajakan mulai menjadi syarat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2027.
Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi menerapkan kewajiban pelampiran surat keterangan fiskal (SKF) bagi wajib pajak sektor pertambangan yang mengajukan RKAB. Apabila kebijakan ini diterapkan, kepatuhan pajak wajib pajak di sektor pertambangan diyakini meningkat.
"[Kepatuhan perpajakan perusahaan tambang] pasti meningkat," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. (Bisnis Indonesia) (dik)
