BERDASARKAN Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dirjen pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya.
Penentuan tersebut dilakukan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
Adapun sesuai dengan Bab VII PP 55/2022, sebanyak 6 dari 8 mekanisme khusus pencegahan praktik penghindaran pajak (specific anti-avoidance rule/SAAR) hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Oleh karena itu, pemahaman tentang hubungan istimewa harus dimiliki wajib pajak. Berikut ini definisi hubungan istimewa dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP:
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
Definisi pada tingkat undang-undang itu kemudian dimuat pada ketentuan teknis, yakni Pasal 33 PP 55/2022 (sebelumnya pada Pasal 4 PMK 22/2020). Salah satu perbedaannya (PP 55/2022 dengan aturan sebelumnya) terletak pada kriteria dalam kondisi hubungan istimewa atas penguasaan.
Konsep hubungan istimewa telah diulas DDTC dalam Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (2013) yang diperbarui dengan Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Vol 1) (2022).
Darussalam dan Yusuf Wangko Ngantung dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Vol 1) menyebut konsep hubungan istimewa dalam ketentuan pajak domestik Indonesia memiliki keunikan tersendiri.
Jika diartikan, hubungan istimewa merupakan special relationship, bukan associated enterprises. Namun, konsep hubungan istimewa ini sebenarnya memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan konsep associated enterprises dalam konteks transfer pricing.
Konsep hubungan istimewa yang mengacu pada ketentuan hukum pajak domestik Indonesia memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan konsep associated enterprises dalam OECD Model dan OECD Guidelines.
Konsep associated enterprises tampaknya hanya mencakup hubungan antarbadan usaha berdasarkan pada undang-undang perusahaan. Sementara itu, konsep hubungan istimewa juga mencakup hubungan darah dan kontrol secara de facto, di samping ketentuan mengenai ambang batas kepemilikan saham.
Selain itu, ketentuan pajak domestik Indonesia tidak hanya mengatur tentang istilah ‘transaksi hubungan istimewa’, tetapi juga ‘transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa’. Hal ini terlihat pada Pasal 35 ayat (2) PP 55/2022.
Sesuai dengan pasal tersebut, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa meliputi transaksi afiliasi; dan/atau transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Dengan kata lain, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dalam ketentuan pajak domestik Indonesia juga mencakup transaksi independen yang dipengaruhi oleh pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi.
Istilah transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa mencerminkan interpretasi atas kontrol secara de facto. Dengan demikian, hubungan istimewa dapat terbentuk apabila satu pihak memiliki kontrol atas pihak lainnya dalam pengambilan keputusan atau tentang cara menjalankan kegiatan bisnis dan aktivitasnya, tanpa adanya suatu kesepakatan formal.
Sampai di sini, apakah Anda sudah memahami konsep, definisi, dan ketentuan hubungan istimewa? Jika ingin memperdalam pemahaman sekaligus kaitannya dengan transfer pricing, Anda dapat mengikuti intensive course bertajuk Comprehensive Transfer Pricing (Batch 33).
Konsep dan definisi hubungan istimewa juga akan menjadi salah satu topik yang dibahas dalam intensive course ini. Amankan kursi Anda dengan mendaftar di situs web DDTC Academy karena kelas akan dimulai setelah libur Lebaran.

Intensive course pada batch kali ini akan kembali dilaksanakan secara tatap muka (offline). Dengan demikian, interaksi dengan pemateri ataupun peserta lainnya dapat dilakukan secara langsung pada 4 sesi pertemuan (setiap Sabtu pada 28 Maret–25 April 2026, pukul 09.30–15.30 WIB).
Selain sesi pertemuan pembahasan materi, akan ada 1 sesi ujian akhir (Sabtu, 9 Mei 2026, pukul 09.00-12.00 WIB). Peserta yang memperoleh nilai minimal 65 dari 100 akan mendapatkan certificate of excellence in transfer pricing – intermediate level.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa peserta telah memahami konsep dan penerapan transfer pricing. Selain itu, 5 peserta dengan nilai tertinggi dalam ujian akan mendapat buku DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua - Vol 2).
Buku tersebut membahas secara sistematis gambaran lengkap, terkini, dan mendalam mengenai persoalan transfer pricing atas skema transaksi khusus, strategi perusahaan dalam transfer pricing, serta aspek prosedural dan hukum dari transfer pricing.
Dengan adanya kesempatan interaksi secara langsung, harapannya ada pengayaan materi transfer pricing, termasuk dari pengalaman praktik. Apalagi, transaksi intragrup dalam suatu grup usaha sudah sering dijalankan untuk efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya.
Contoh transaksi intragrup yang dijalankan antara lain transaksi jasa, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi keuangan, transaksi pengalihan harta, restrukturisasi usaha, dan kesepakatan kontribusi biaya.
Skema transaksi intragrup tersebut memunculkan isu pajak yang kaitannya dengan penentuan harga transfer (transfer pricing). Mengapa? Karena efisiensi pemanfaatan sumber daya, yang salah satu tujuannya adalah optimalisasi profitabilitas, erat dikaitkan dengan penghindaran pajak.
Tidak mengherankan jika banyak transaksi afiliasi yang kini menjadi perhatian otoritas pajak. Hal ini pada gilirannya, memunculkan urgensi bagi wajib pajak grup untuk memiliki pemahaman transfer pricing yang komprehensif.
Belajar transfer pricing di DDTC Academy adalah pilihan tepat. Hal ini dikarenakan, DDTC kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2026 di Indonesia berdasarkan peringkat yang dirilis oleh International Tax Review (ITR), Inggris.
Seluruh materi akan dibawakan oleh para profesional DDTC yang sebagian besar telah bersertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Beberapa di antaranya bahkan telah menyandang gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT).
Para pemateri dalam course ini juga berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan dalam transfer pricing. Pengalaman praktis ini memastikan setiap materi relevan dengan tantangan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari. Oleh karena itu, pemateri juga akan membahas landmark case law di tiap sesi pelatihan.
Jika ada kesulitan melakukan pendaftaran melalui situs web DDTC Academy, hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
