SPT TAHUNAN

Dari Target 15 Juta, DJP Sudah Himpun 8,12 Juta SPT Tahunan dari WP

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 16 Maret 2026 | 13.00 WIB
Dari Target 15 Juta, DJP Sudah Himpun 8,12 Juta SPT Tahunan dari WP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 8,12 juta SPT Tahunan PPh 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 15 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pelaporan SPT para wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, serta wajib pajak badan.

"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 15 Maret 2026 tercatat 8,12 juta SPT," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Inge memaparkan berdasarkan tahun buku Januari-Desember, ada 7,20 juta SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan. Sementara itu, ada 754.990 SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Selanjutnya, sebanyak 167.988 SPT disampaikan oleh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, sedangkan 134 SPT disampaikan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Selain itu, terdapat wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku, yakni dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT tersebut mencakup sebanyak 1.403 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah, dan 21 SPT wajib pajak badan dalam dolar AS.

Wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan agar tidak terkena sanksi administrasi berupa denda. Bagi wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT Tahunan 2025 paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.

Inge sebelumnya mengungkapkan DJP menargetkan sedikitnya 15 juta SPT Tahunan sudah disampaikan oleh para wajib pajak sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Dia mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT sebelum libur Lebaran.

Sebagai tambahan informasi, wajib pajak kini harus melaporkan SPT Tahunannya melalui coretax secara online mulai tahun ini. Bila mengalami kendala teknis seperti jaringan internet yang buruk, wajib pajak juga bisa mengisi dokumen SPT secara offline menggunakan fitur coretax form.

Sebelum login ke coretax atau coretax form, wajib pajak harus mengaktivasi akun coretax masing-masing. DJP mencatat ada 16,35 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax.

Inge menyebutkan jumlah tersebut terdiri atas 15,31 juta wajib pajak orang pribadi, 948.165 wajib pajak badan, 90.348 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak PMSE. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.