JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajib untuk mengunggah faktur pajak masa pajak Februari 2026 selambat-lambatnya pada 20 Maret 2026.
Batas waktu pengunggahan faktur pajak tersebut tetap berlaku meski 20 Maret 2026 bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
"E-faktur ... wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan modul e-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyi Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (16/3/2026).
DJP bakal memberikan persetujuan terhadap faktur pajak sepanjang PKP mengunggah faktur pajaknya sesuai dengan jangka waktu pada Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025.
Bila faktur pajak terlambat diunggah, faktur pajak dimaksud tidak memperoleh persetujuan dari DJP dan dianggap bukan merupakan faktur pajak.
Contoh, PT H selaku PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan membuat faktur pajak atas penyerahan dimaksud pada 18 Februari 2026. Namun, faktur pajak dimaksud baru diunggah pada 21 Maret 2026.
Dalam kasus ini, faktur pajak yang dibuat oleh PT H tidak mendapatkan persetujuan dari DJP karena diunggah setelah 20 Maret 2026. Faktur pajak dimaksud juga bukan merupakan faktur pajak karena tidak mendapatkan persetujuan dari DJP.
PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan sudah dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)
