JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya threshold pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar dipandang sebagai salah satu sebab tingginya informalitas di Indonesia.
Mengingat threshold PKP yang tinggi, sebagian besar UMKM terbebas dari kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pemungutan PPN. Akibatnya, mayoritas UMKM tidak bermitra dengan perusahaan besar mengingat perusahaan besar membutuhkan faktur pajak.
"Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk bertransaksi secara formal, karena mereka tidak dapat mengeluarkan faktur PPN. Akibatnya, mereka menjadi kurang menarik sebagai mitra bagi perusahaan besar yang memerlukan dokumen tersebut untuk klaim kredit pajak masukan," tulis World Bank dalam laporannya bertajuk Reforms for a Formal and Prosperous Indonesia, Senin (9/3/2026).
Menurut World Bank, tingginya threshold PKP tidak hanya menimbulkan inefisiensi pemungutan PPN, tetapi juga menghambat terciptanya backward linkage dan forward linkage antara sektor formal dan informal.
Tanpa adanya linkage dengan perusahaan besar pada sektor formal, akses UMKM ke pasar yang lebih luas dan rantai pasok yang lebih besar akan tetap terbatas.
"Threshold PKP yang tinggi tidak hanya menurunkan penerimaan pajak, tetapi juga menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal sehingga membatasi potensi pertumbuhan dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi," jelas World Bank.
Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat linkage antara UMKM pada sektor informal dan pelaku usaha sektor formal. Salah satunya, dengan mengimplementasikan skema pengukuhan PKP yang lebih sederhana bagi usaha kecil.
Sebagai informasi, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, 6 kali lipat dari rata-rata threshold PKP di negara-negara OECD.
Dalam laporan-laporan sebelumnya, World Bank telah mengungkapkan bahwa threshold PKP yang tinggi merupakan salah satu faktor penghambat antara usaha kecil dan besar.
"Pengurangan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta akan meningkatkan jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem pajak dan mendorong interaksi bisnis formal antara perusahaan kecil dan besar," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045. (rig)
