JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi (WP OP) perlu memilih sumber penghasilan saat mengisi formulir induk SPT Tahunan. Ada 3 opsi yang tersedia, yaitu pekerjaan, pekerjaan bebas, dan kegiatan usaha. WP OP bisa memilih salah satu atau seluruh opsi yang tersedia.
Untuk opsi kegiatan usaha, WP OP bisa memilih opsi tersebut apabila memiliki penghasilan yang berasal dari aktivitas usaha yang dijalankan sendiri secara teratur dan berkesinambungan untuk mencari keuntungan.
“Wajib pajak mengisi dengan 1 atau lebih pilihan dengan memberikan tanda centang (✓) pada kotak: ... b. kegiatan usaha, apabila sumber penghasilan berasal dari kegiatan usaha, misal perdagangan eceran pakaian jadi, industri makanan, jasa persewaan kendaraan, dan sebagainya,” bunyi penjelasan Lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (11/3/2026).
Merujuk Coretaxpedia, DJP mengelompokkan kegiatan usaha menjadi 3 kelompok. Pertama, dagang. Contoh: perdagangan eceran pakaian jadi; perdagangan besar pakaian jadi; perdagangan mobil bekas; toko (fisik/online) yang menjual barang; toko bahan bangunan; dan toko bahan sembako.
Kedua, industri. Contoh: industri makanan; industri makanan ternak; industri makanan ringan; dan manufaktur ember plastic. Ketiga, jasa (selain jasa pekerjaan bebas). Contoh: jasa sewa kendaraan; jasa reparasi mobil; jasa kecantikan, seperti salon/potong rambut; dan jasa katering.
Sementara itu, opsi pekerjaan bebas bisa dipilih apabila wajib pajak memiliki sumber penghasilan dari pekerjaan bebas. Adapun pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Terdapat 3 karakteristik utama dari pekerjaan bebas. Pertama, bekerja atas nama diri sendiri. Kedua, hanya berdasarkan permintaan penerima jasa. Ketiga, bekerja berdasarkan keahlian tertentu atau professional. Simak Apa Itu Pekerjaan Bebas?
Perincian jenis pekerjaan bebas tercantum dalam Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022 dan Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023. Merujuk pasal tersebut, pekerjaan bebas dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori profesi sebagai berikut:
DJP menekankan pentingnya membedakan antara melakukan "pekerjaan bebas" dan melakukan "kegiatan usaha/bisnis” karena perlakuan pajaknya berbeda. DJP memberikan contoh dengan mengilustrasikan pemain piano.
Misal, Tuan A memiliki keahlian bermain piano. Ia mengajar piano secara privat untuk dan atas namanya sendiri. Penghasilan ini dianggap sebagai jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Sementara itu, apabila Tuan A membuka tempat kursus piano dan mempekerjakan orang lain (guru-guru lain), maka penghasilan tersebut dikategorikan sebagai penghasilan dari kegiatan usaha, bukan pekerjaan bebas. (rig)
