ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Tak Sediakan Pelaporan SPT dengan Panduan, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Kamis, 12 Maret 2026 | 10.00 WIB
Coretax Tak Sediakan Pelaporan SPT dengan Panduan, Ini Kata DJP
<p>Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (tengah). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system tidak menyediakan fitur pelaporan SPT Tahunan dengan panduan seperti yang ada di DJP Online.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP saat ini masih menyempurnakan coretax system agar pengguna bisa memahami istilah-istilah teknis pada sistem baru dimaksud.

"Kami sampaikan coretax masih terus dilakukan pengembangan dan perbaikan, termasuk untuk memberikan akses bagi pengguna untuk memahami istilah-istilah teknis perpajakan yang ada di coretax dan masukan dari masyarakat akan kami perhatikan," katanya, dikutip pada Kamis (12/3/2026).

Sebagai informasi, wajib pajak kini melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melalui coretax, bukan melalui DJP Online.

Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan bisa dilaksanakan langsung melalui coretax atau melalui pengisian SPT secara luring melalui coretax form.

Dengan coretax form, wajib pajak orang pribadi bakal memperoleh dokumen SPT berformat PDF yang bisa diisi terlebih dahulu sebelum wajib pajak bersangkutan mengunggah SPT dimaksud ke coretax.

Pada era DJP Online, DJP menyediakan fitur pengisian SPT menggunakan panduan bagi wajib pajak orang pribadi. Kala itu, panduan disediakan bagi wajib pajak yang melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 S.

Dengan fitur panduan tersebut, wajib pajak mengisi SPT Tahunan hingga selesai dengan mengikuti 18 langkah yang disediakan di DJP Online. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.