JAKARTA, DDTCNews - Jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh dengan tarif tertinggi, yaitu 35%, mengalami pertumbuhan sebesar 5,1% pada tahun lalu.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP aktif memberikan pelayanan sekaligus mengawasi kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi. Mengingat pelayanan dan pengawasan semakin intens, jumlah wajib pajak yang masuk ke lapisan tarif PPh tertinggi pun meningkat.
"Berdasarkan data tahun lalu meningkat 5,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak di top tier dengan tarif PPh 35%," katanya, dikutip pada Kamis (12/3/2026).
Sayangnya, Bimo tidak menyebutkan jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh orang pribadi dengan tarif tertinggi sebesar 35%. Selain itu, dia juga tidak memperinci nilai setoran PPh dari kelompok wajib pajak tersebut.
Sebagai informasi, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dalam setahun. Lapisan tarif itu berlaku sejak 2022, seiring dengan diterbitkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelum implementasi UU HPP, tarif PPh orang pribadi yang dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar sebesar 30%. Setelah UU HPP diteken dan berlaku, jumlah lapisan penghasilan kena pajak meningkat dari semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak hingga 28 Februari 2026 terkumpul senilai Rp245,1 triliun. Angka penerimaan pajak tersebut tumbuh 30,4% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu senilai Rp188 triliun.
Lebih lanjut, realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari setoran jenis pajak PPh badan senilai Rp23,7 triliun, PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 senilai Rp29 triliun.
Kemudian, setoran PPh final, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 26 terkumpul senilai Rp52,2 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp85,9 triliun, serta jenis pajak lainnya senilai Rp54,4 triliun. (rig)
