JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk mengaudit wajib pajak penerima restitusi bernilai besar.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan petugas pajak tidak sembarangan memilih wajib pajak yang akan diaudit. DJP menyasar wajib pajak dengan melakukan analisis berbasis risiko kepatuhan pajak serta pemeriksaan acak atau random audit.
"Audit yang kita lakukan risk based audit, juga ada mekanisme random audit. Jadi, pemilihan-pemilihan wajib pajak kita lakukan berdasarkan profil risiko ketidakpatuhan mereka," ujarnya, dikutip pada Kamis (12/3/2026).
Tidak hanya itu, DJP bakal mengaudit wajib pajak dengan status SPT lebih bayar yang mengajukan restitusi. Namun, ada pengecualian proses audit bagi wajib pajak yang memang berhak mendapat fasilitas pengembalian pendahuluan.
Sebagai informasi, petunjuk pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-16/PJ/2025.
Permohonan pengembalian pendahuluan hanya bisa diajukan oleh 3 pihak, yaitu wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu.
"Tapi untuk wajib pajak yang mendapatkan pengembalian pendahuluan, juga akan tetap kita lakukan sampling audit untuk menguji kepatuhannya," tutur Bimo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kemenkeu akan melakukan audit dalam rangka menindaklanjuti tingginya pencairan restitusi pada 2025. Nominal restitusi tahun lalu mencapai Rp361,15 triliun dan dinilai terlalu besar.
Menurutnya, langkah pemerintah untuk menggalakkan audit ditempuh guna mengurangi permainan dalam pencairan restitusi. Terlebih, nominal dan porsi restitusi mengalami peningkatan yang signifikan dalam 1 dekade terakhir.
"Tujuannya [pemeriksaan dan audit] apa? Supaya ke depan kalau restitusi jangan main-main. Supaya uang saya enggak hilang dan memperbaiki kondisi fiskal juga," tutur Purbaya, Senin (23/2/2026). (rig)
