ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Perutean pada Alur Kasus Kosong Saat Ajukan NPPN, Harus Gimana?

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Maret 2026 | 19.00 WIB
Kolom Perutean pada Alur Kasus Kosong Saat Ajukan NPPN, Harus Gimana?
<p>Imbauan DJP terkait dengan pemberitahuan NPPN. (foto: hasil tangkapan layar di laman Coretax DJP)&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai kendala wajib pajak saat mengajukan pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Wajib pajak dimaksud mengaku Perutean Kasus pada Alur Kasus terpantau tidak muncul atas kosong sehingga pengajuan pemberitahuan NPPN terhambat. Menanggapi hal itu, Kring Pajak menegaskan Perutean Kasus pada Alur Kasus seharusnya muncul otomatis.

“Jika kosong atau tidak muncul, silakan coba secara berkala. Wajib pajak juga bisa mencoba beberapa hal, Pertama, clear cache & cookies pada browser. Kedua, menggunakan private browser/incognito window,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (9/3/2026).

Ketiga, wajib pajak juga bisa melakukan refresh atas halaman tampilan, lalu klik Alur Kasus dan klik Retry. Apabila semua cara tersebut tidak berhasil, wajib pajak dapat meminta bantuan untuk dibuatkan tiket permasalahan sistem.

Pembuatan tiket permasalahan sistem (MELATI) dapat dilakukan melalui helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pada laman http://pajak.go.id, dengan menyampaikan detail permasalahannya.

Sebagai informasi, NPPN menjadi alternatif penentuan penghasilan neto hanya dengan mengandalkan pencatatan. Untuk dapat menggunakan NPPN tersebut, wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan harus memberitahukan kepada dirjen pajak.

Pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberitahuan NPPN dilakukan paling lambat:

  1. 3 bulan sejak saat terdaftar; atau
  2. pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Secara umum, batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.