ADMINISTRASI PAJAK

SPT Lebih Bayar tapi Rekening Tak Valid di Coretax? Ini Cara Gantinya

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Maret 2026 | 15.30 WIB
SPT Lebih Bayar tapi Rekening Tak Valid di Coretax? Ini Cara Gantinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan bahwa wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berstatus lebih bayar harus memilih metode pengembalian, serta memilih rekening tujuan pengembalian pada laman induk bagian G SPT Tahunan.

Penjelasan tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons cuitan warganet yang mengaku rekening yang tercatat di Coretax DJP tidak valid sehingga perlu menambah daftar rekening pajak baru.

“Untuk menambah/mengganti data detail bank, wajib pajak bisa mengakses menu Portal Saya > Perubahan data > Identitas Wajib Pajak > Rekening Bank,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (9/3/2026).

Kring Pajak mengingatkan perubahan tersebut memerlukan persetujuan dari kantor pelayanan pajak (KPP). Apabila sudah berhasil mengisi nomor rekening, wajib pajak bisa mengklik Pilih Rekening Bank pada saat pengisian laman induk bagian G SPT Tahunan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 3 PER-7/PJ/2025, jangka waktu penyelesaian permohonan perubahan data, yakni rekening bank, paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.

Secara lebih terperinci, cara mengubah atau memperbarui data nomor rekening bank melalui coretax system sudah diuraikan di DDTCNews. Mula-mula, buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP.

Pada halaman muka coretax, pilih modul Portal Saya dan klik menu Profil Saya. Selanjutnya, pilih submenu Detail Bank. Nanti, Anda dapat melihat daftar rekening bank yang terdaftar pada sistem coretax.

Untuk melakukan perubahan data rekening bank, pada halaman muka coretax klik modul Portal Saya. Kemudian, pilih menu Perubahan Data dan pilih submenu Identitas Wajib Pajak. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman Pengkinian Data: Identitas Wajib Pajak. Gulir ke bawah ke bagian Rekening Bank, lalu centang check box Perbarui Rekening Bank Utama.

Berikutnya, isi data rekening yang diminta. Data tersebut mulai dari: (i) Nama Bank (pilih nama Bank Anda); (ii) Nomor Rekening Bank; (iii) Jenis Rekening Bank (akun bisnis atau pribadi); (iv) Nama Pemilik Rekening Bank; dan (v) Tanggal Mulai (pilih tanggal mulai berlakunya rekening).

Selain itu, Anda akan diminta mengunggah dokumen pendukung pada bagian Unggah File. Dokumen pendukung yang perlu diunggah berupa bukti kepemilikan rekening. Misal, lembar pertama rekening koran atau buku tabungan.

Untuk mengunggah dokumen pendukung, klik tombol + (tambah) pada bagian Unggah File. Sistem akan memunculkan halaman Detail Dokumen. Lengkapi kolom-kolom bertanda Bintang dan unggah file dengan mengklik tombol Pilih File. Apabila seluruh kolom telah terisi, klik Simpan

Anda juga dapat menambahkan atau mengubah detail rekening bank lain dengan mengklik checkbox Tambah atau perbarui rekening Bank lain. Bila seluruh data telah terisi, klik centang pada checkbox pernyataan wajib pajak dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan.

Apabila berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat pula menu Unduh Bukti Tanda Terima untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.