PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Pramono Imbau Warga Jakarta Segera Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan
Senin, 09 Maret 2026 | 10.00 WIB
Gubernur Pramono Imbau Warga Jakarta Segera Lapor SPT Tahunan
<p>Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.&nbsp;ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajak seluruh wajib pajak di DKI Jakarta untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melalui coretax administration system.

Pramono mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan tidak menunda-nunda pelaksanaan kewajiban dimaksud.

"Dengan kepatuhan kita bersama, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi seluruh warga," katanya, dikutip pada Senin (9/3/2026).

Untuk diperhatikan, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2026. Bagi wajib pajak badan, SPT harus disampaikan paling lambat pada 30 April 2026.

Untuk menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengaktivasi akun coretax serta membuat kode otorisasi DJP.

Aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi bisa dilaksanakan melalui coretaxdjp.pajak.go.id ataupun melalui aplikasi M-Pajak yang tersedia di Google Play untuk perangkat dengan sistem Android dan di App Store untuk perangkat dengan sistem iOS.

Setelah aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi, wajib pajak bisa mulai mengisi SPT melalui modul yang sudah tersedia pada coretaxdjp.pajak.go.id.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, DJP memungkinkan para wajib pajak untuk mengisi SPT secara offline dalam dokumen berformat PDF, lalu menggunggahnya ke coretax setelah wajib pajak selesai mengisi SPT. Fitur ini dinamai coretax form.

Wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan coretax form jika memenuhi 3 kriteria, antara lain:

  1. memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  2. menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
  3. tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.