ADMINISTRASI PAJAK

DJP Catat 6,69 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Via Coretax

Muhamad Wildan
Senin, 09 Maret 2026 | 10.30 WIB
DJP Catat 6,69 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Via Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 6,69 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga 8 Maret.

Dari jumlah tersebut, terdapat 6,68 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui coretax. Sementara itu, sebanyak 5.216 wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax form.

"Pelaporan SPT tersebut melalui coretax DJP [sebanyak] 6.685.865 SPT [dan] coretax form [sebanyak] 5.216 SPT," kata Inge Diana Rismawanti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dikutip pada Senin (9/3/2026).

Secara terperinci, terdapat 6,54 juta wajib pajak orang pribadi dan 142.365 wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT. Wajib pajak orang pribadi dimaksud terdiri atas 5,94 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 595.835 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Selanjutnya, terdapat 141.171 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan dengan tahun buku Januari-Desember dan 1.194 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan dengan tahun buku selain Januari-Desember.

Sebagai informasi, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax, bukan melalui DJP Online sebagaimana tahun-tahun pajak sebelumnya.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, DJP memberikan opsi kepada wajib pajak dimaksud untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan coretax form.

Coretax form adalah formulir elektronik berformat PDF yang bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT secara elektronik. Dengan coretax form, wajib pajak bisa mengisi SPT secara offline sebelum mengunggahnya ke coretax.

Coretax form bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketiga kriteria berikut:

  1. memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  2. menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
  3. tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.