JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang menyampaikan imbauan kepada wajib pajak dalam rangka melakukan pengawasan kepatuhan pajak.
Setelah menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak, DJP dapat menindaklanjuti kegiatan penyampaian imbauan tersebut dalam bentuk melakukan usulan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025.
"Hasil kegiatan penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dapat berupa usulan ...," bunyi Pasal 12 PMK 111/2025, dikutip pada Senin (9/3/2026).
Secara terperinci, ada 12 bentuk usulan yang bisa dilaksanakan petugas pajak setelah melayangkan imbauan kepada wajib pajak. Usulan tersebut terdiri atas penutupan kegiatan penyampaian imbauan; penetapan nilai angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak.
Kemudian, perubahan data secara jabatan; penghapusan NPWP secara jabatan; pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan; pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P5) secara jabatan.
Selanjutnya, usulan untuk melakukan perubahan data objek PBB-P5 secara jabatan; pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek PBB-P5 secara jabatan; perubahan status secara jabatan.
Lalu, perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak; pencabutan pemungut bea meterai; dan/atau pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
Berdasarkan PMK 111/2025, surat imbauan dari DJP diterbitkan dalam rangka memastikan wajib pajak memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan, seperti pengukuhan sebagai PKP, pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pelaporan pajak.
Berikutnya, memastikan pemenuhan kewajiban pajak berupa angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak, lalu layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh wajib pajak, dan kewajiban dan/atau ketentuan formal perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib pajak yang mendapat surat imbauan dari DJP diimbau segera memberikan tanggapan. Caranya, memenuhi kewajiban perpajakan yang diminta DJP sebagaimana tercantum dalam surat imbauan, atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan kepada otoritas pajak.
Lebih lanjut, PMK 111/2025 juga mengharuskan wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan kepada DJP dalam waktu 14 hari terhitung sejak peristiwa yang terjadi lebih dahulu antara:
